- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemindahan ibu kota, namun pemerintah belum memberikan kepastian arah fungsi Ibu Kota Nusantara.
- Pakar UGM menyarankan pemerintah segera menyusun cetak biru pengembangan IKN guna mencegah risiko menjadi kota kosong.
- Pemerintah perlu menetapkan tahapan pembangunan yang jelas agar aktivitas ekonomi dan pemerintahan di IKN berjalan maksimal.
Suara.com - Ketidakjelasan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terkait pemindahan ibu kota negara.
Adapun pemindahan ibu kota baru akan dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Lantas, bagaimana nasib IKN selama menunggu Keppres tersebut keluar?
Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Sani Roychansyah, menilai pemerintah perlu segera menentukan arah dan fungsi IKN. Tujuannya agar proyek besar tersebut tidak berujung menjadi kota kosong atau sekadar simbol politik.
Menurut Sani, pemerintah saat ini masih terlihat menerapkan pendekatan wait and see terhadap IKN.
Meski Otorita IKN tetap berjalan dan sejumlah pembangunan diteruskan, arah kebijakan politik pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya menunjukkan kepastian mengenai kapan dan bagaimana IKN akan difungsikan sebagai ibu kota negara.
Ia menilai pemerintah seharusnya segera menyiapkan blueprint atau cetak biru mengenai pemanfaatan IKN dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Langkah itu diperlukan agar pembangunan yang sudah berjalan tidak kehilangan arah dan menghindari risiko munculnya ghost city.
"Nah kira-kira 2-3 tahun ini mestinya Prabowo atau mungkin juga pemerintahan sekarang ini harus punya blueprint shifting atau pemanfaatan IKN biar tadi yang ditakutkan adalah ghost city atau apa," kata Sani kepada Suara.com, Selasa (19/5/2026).
Sani mengusulkan agar pemerintah membuat tahapan yang jelas terkait pengembangan IKN.
Baca Juga: Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
Ia mencontohkan fase aktivasi awal misalnya dilakukan pada 2026, dilanjutkan konsolidasi fungsi pemerintahan dan permukiman pada 2027. Kemudian, penetapan penuh sebagai ibu kota politik pada 2028 apabila seluruh fasilitas dan layanan sudah memadai.
"2028 misalnya fase penetapan fungsi ibu kota politik yang penuh gitu ya, apabila layanan hunian atau mobilitas dan sebagainya kelembagaan dan pembiayaan operasionalnya sudah memang sudah memadai," tandasnya.
Sani menyebut IKN sebenarnya sudah menunjukkan tanda-tanda awal aktivasi ruang. Aktivitas masyarakat mulai tumbuh dengan hadirnya hotel, penginapan, hingga meningkatnya kunjungan wisatawan dari wilayah sekitar.
Namun, aktivitas tersebut masih bersifat sementara dan belum mencerminkan sebuah kota yang hidup secara permanen.
"Padahal sebuah kota itu ya idealnya harus harus ada penghuninya, penghuninya kemudian pekerjaan yang memang di sana dan sebagainya," imbuhnya.
Menurutnya, fungsi IKN hingga kini masih dilematis. Hal itu mengingat fasilitas pemerintahan yang seharusnya menjadi penggerak utama aktivitas kota belum sepenuhnya digunakan secara resmi.
Berita Terkait
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya