/
Kamis, 17 Agustus 2023 | 22:57 WIB
Dirut RSCM, RS Adam Malik dan RS Hasan Sadikin disanksi karena lalai membiarkan perundungan. (Pixabay/parentingupstream)

Direktur utama atau Dirut RSCM Jakarta, RS Hasan Sadikin, Bandung dan RS Adam Malik, Medan diberi sanksi oleh Kementerian Kesehatan karena lalai sehingga ada praktik perundungan hingga pemerasan terhadap dokter peserta didik di institusi yang mereka pimpin.

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami di Jakarta, Kamis (17/8/2023) mengatakan sanksi itu dilatarbelakangi hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Murti dilansir dari Antara.

Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Penelusuran oleh inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.

Kemenkes juga meminta pimpinan tiga rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.

Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, kata Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP)," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023.

Baca Juga: Dear Calon Pemohon SIM, Jangan Lupa Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional Agar Berkas Bisa Diproses

Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes tidak menjadi tempat praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti. 

Load More