Direktur utama atau Dirut RSCM Jakarta, RS Hasan Sadikin, Bandung dan RS Adam Malik, Medan diberi sanksi oleh Kementerian Kesehatan karena lalai sehingga ada praktik perundungan hingga pemerasan terhadap dokter peserta didik di institusi yang mereka pimpin.
Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami di Jakarta, Kamis (17/8/2023) mengatakan sanksi itu dilatarbelakangi hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.
"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Murti dilansir dari Antara.
Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Penelusuran oleh inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.
Kemenkes juga meminta pimpinan tiga rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.
Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, kata Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.
"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP)," katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023.
Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes tidak menjadi tempat praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau
-
Kritik Simbolik HUT RI: Kemerdekaan Itu Milik Warga, Bukan Milik Presiden dan Kroni-kroninya
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Wanita Usia 40 Tahun, Bikin Kulit Lembut
-
Diduga Kelelahan, Relawan Korban Gempa NTT Meninggal Dunia, Ini Kronologinya
-
Makin Menarik, Kenshi Yonezu hingga Toko Miura Gabung Live-Action Look Back
-
7 Cara Melakukan Double Cleansing yang Benar untuk Kulit Sehat Bercahaya
-
Fenomena 'Lebih Galak yang Ngutang': Saat Niat Baik Berujung Sakit Hati
-
Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia
-
Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis