Para pemohon SIM sekarang wajib mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagi para pengguna kendaraan bermotor atau ranmor, memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah syarat agar bisa mengaspal di jalan raya. Untuk yang telah memiliki, perlu diperhatikan masa berlakunya sehingga saat hampir habis bisa diurus.
Sedangkan yang belum memiliki SIM wajib mengajukan permohonan agar bisa mengantongi dokumen wajib perjalanan untuk mengemudikan ranmor ini.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Polri menyebutkan syarat bagi mereka yang ingin membuat SIM wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Akan tetapi, karena sistem yang dimiliki Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum terintegrasi dengan JKN, maka peraturan belum diterapkan. Anggota masyarakat tetap akan diberikan SIM mesti belum terdaftar dalam program JKN.
"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan sampai sistemnya terintegrasi," jelas Kombes Pol Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri pada Kamis (22/6/2023).
Aturan terkait syarat pemohon SIM mesti terdaftar JKN ini diketahui tertuang dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Berikut bunyinya:
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (3c) dijelaskan; Dalam hal persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional sebelum SIM diserahkan.
Berita Terkait
-
Ujian SIM Bakal Dipermudah, Lolos Tes Tak Sesulit Main Sirkus Lagi?
-
Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa
-
Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi
-
Semua Motor Listrik yang Bisa Melaju 35 km per jam Wajib Dilengkapi SIM C dan Pengguna Pakai Helm
-
Fabio Quartararo Ditangkap Polantas Akibat Motoran Tanpa SIM, Franco Morbidelli Sukarela Mampir Kantor Polisi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur