Suara.com - Kelakuan Pemda yang memakai dana insentif untuk dokter spesialis dalam wilayah mereka guna menutupi utang akibat defisit dalam anggaran daerah membuat Mendagri kesal.
"Dana insentif bagi dokter spesialis kadang tidak sampai kepada mereka. Hasilnya, beberapa dokter spesialis bahkan berhenti bekerja dan meninggalkan tempat kerja mereka," kata Tito Karnavian dalam acara Penganugerahan Tenaga Kesehatan Teladan 2023 di Jakarta pada hari Selasa (15/8/2023) lalu.
Contoh konkret dari situasi ini terjadi di RSUD dr. M. Haulussy di Maluku, tambahnya.
Berdasarkan investigasi dari Kementerian Dalam Negeri mengungkap bahwa tindakan menunggak insentif ini muncul akibat keterbatasan dana dalam anggaran daerah. Banyak pejabat yang menggunakan dana insentif tenaga kesehatan untuk membayar utang di berbagai kegiatan lain, termasuk proyek-proyek infrastruktur.
"Konsekuensinya, utang tersebut terus meningkat. Padahal, seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk membayar insentif dokter spesialis," tegasnya, seperti dikutip dari Antara.
Sementara, dalam kesempatan tersebut Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin, mengajukan usulan kepada Mendagri untuk secara langsung mentransfer dana insentif bagi tenaga kesehatan dan medis ke rekening penerima agar mencegah penyalahgunaan dana.
"Kami memiliki solusi mengenai gaji ini dan saya telah berbicara dengan Pak Tito. Rencananya, kami akan mentransfer insentif secara langsung ke rekening penerima agar tidak ada lagi risiko pemotongan atau penyalahgunaan," jelasnya.
Budi juga menyampaikan bahwa penundaan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan karena penyalahgunaan oleh beberapa pejabat daerah telah berlangsung selama 3 hingga 6 bulan.
Usulan Budi ini diterima positif oleh Mendagri Tito, yang bersedia untuk menyusun mekanisme dan regulasi hukum yang diperlukan.
Baca Juga: 6 Fakta 'Dosa-dosa' Bupati Gorontalo: Diduga Minta Video Bugil, Buat Revenge Porn?
"Kami akan mendukung agar dana insentif tersebut langsung disalurkan ke rekening penerima dan tidak disalahgunakan oleh pejabat daerah. Kami akan menyusun regulasi yang sesuai dan mendukung langkah-langkah Kementerian Kesehatan dalam usaha memperbaiki sistem kesehatan, termasuk bagi tenaga medis," ungkap Tito.
RSUD dr. M. Haulussy merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan Provinsi Maluku yang juga memiliki status sebagai rumah sakit pendidikan utama tipe B serta merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Maluku.
Sebelumnya, dokter spesialis di RSUD tersebut melakukan mogok dan menghentikan layanan poliklinik karena belum menerima pembayaran insentif. Insentif ini mencakup layanan medis dari tahun 2020, layanan pasien umum sejak tahun 2021, layanan COVID-19 tahun 2022, dan layanan 2023, dengan total sekitar Rp19 miliar.
Kementerian Kesehatan menjamin bahwa pembayaran insentif akan segera dilakukan secara bertahap, dan status BLUD rumah sakit tersebut akan dinilai ulang. Selain itu, layanan COVID-19 tahun 2020 yang belum terklaim akan diproses kembali.
Berita Terkait
-
Waduh, Ada Pemda Sengaja Potong Intensif Dokter Spesialis untuk Bayar Utang
-
Dokter Ungkap Cara Diet Anak yang Obesitas Tidak Bisa Disamakan dengan Orang Dewasa, Yang Tepat Gimana?
-
Sederet Pejabat Pangkat Irjen Dan Komjen Berpeluang Jabat PJ Gubernur Sumsel: Ada Mantan Kapolda
-
Terima Aduan Ancaman Video Bugil Bupati Gorontalo, Apa Tugas Mendagri?
-
6 Fakta 'Dosa-dosa' Bupati Gorontalo: Diduga Minta Video Bugil, Buat Revenge Porn?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada