/
Minggu, 20 Agustus 2023 | 16:40 WIB
Ferry Irawan hanya sanggup membayar nafkah sebesar Rp 200.000 untuk mantan istrinya, Venna Melinda. ((Instagram/ferryirawanreal))

Venna Melinda mengomentari kabar Ferry Irawan bebas dari penjara buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadapnya.

Ibu Verrell Bramasta ini menegaskan kalau dirinya tidak kesal ataupun dendam pada sang suami meskipun jadi korban KDRT.

"Ya tidak gimana-gimana, biasa saja. Enggak yang kesal apalagi dendam," ucap Ferry Irawan, dikutip dari Yoursay--jaringan Suara.com, Minggu (20/8/2023).

Venna Melinda justru mendoakan Ferry Irawan agar mendapatkan hidayah dari Tuhan.

"Aku yang selalu doakan dia di setiap sujud terakhir. Aku doakan dia supaya dia tuh benar-benar bisa dapat hidayah nya Allah, bisa jadi orang yang istikamah, jadi orang yang jujur, jadi orang yang bertanggung jawab," tuturnya lagi.

Ia menilai jika mendoakan yang baik untuk Ferry Irawan bisa berdampak yang baik juga untuknya.

Maka dari itu dia tak masalah apabila sang suami sudah bebas, meskipun Ferry Irawan dirasanya masih mengklaim sebagai korban alias playing victim.

"Ya aku doakan karena aku yakin doa yang baik itu sebenarnya kembali ke kita. Walaupun aku masih seperti ini di-playing victim. Buat aku ya tidak masalah (Ferry Irawan bebas), karena itu bukan urusan aku," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.

Namun Ferry Irawan bebas lebih cepat usai mendapatkan remisi hari kemerdekaan, meskipun dirinya baru ditahan selama tujuh bulan di penjara.







Load More