Aksi Mayang menuai sorotan usai diduga tertawa saat upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus lalu.
Bahkan, jika dirinya dilaporkan pihak-pihak tertentu, Mayang bisa dipenjara dengan hukuman maksimal selama 5 tahun.
Namun, beberapa pihak memprediksi Mayang bisa lolos dari segala tuntutan hukum, terkait hal ini.
Seorang Pakar Hukum, Jaenudin mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Mayang harus bisa dipastikan itu melecehkan upacara bendera.
Selain itu, Mayang baru bisa ditindak secara hukum jika ada pihak yang melaporkan hal ini ke polisi karena sifatnya adalah Delik Aduan.
"Bisa saja hal ini dilaporkan ya, atas dugaan penghinaan apabila memang tujuan mereka memang untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya ya...," ungkapnya dalam kanal YouTube Cumicumi, dikutip Rabu (23/8/2023).
Pasalnya, hal terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri sudah diatur dalam UU no 24 Tahun 2009.
"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.
Jaenudin juga berpendapat hendaknya jika memang benar apa yang menjadi viral, Mayang dan semua pihak segera mina maaf.
Baca Juga: Dinasihati Ashanty, Nursyah Malah Nangis Sambil Bersumpah: Demi Allah, Saya Lihat Sendiri
"Disarankan Mayang dan semua pihak yang ada disana untuk minta maaf di media, sebelum dilaporkan," katanya.
Sementara itu, Denny Darko memprediksi Mayang akan bebas dari jeratan hukum apapun.
"Ini akan berlalu dengan cepat, tidak akan ada akibat hukum. Saya jamin itu, saya yakin 1000 persen, itu tidak akan terjadi," tegasnya.
Bahkan, dia memprediksi bahwa ada pihak yang melaporkan Mayang tapi hanya sebatas sebagai Pansos (Panjat Sosial).
"Walaupun nanti akan ada orang yang mencoba untuk melaporkan mereka, ini sebenernya kalau saya kira, cuma pansos ya ingin melaporkan Mayang dan Pak Doddy kalau menurut saya sih, hal ini tidak akan terjadi," tuturnya.
Melihat apa yang dilakukan Mayang dan Doddy Sudrajat sejauh ini, Denny Darko menilai image yang ditampilkan adalah kontroversial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Harga Google Pixel 9 Terbaru April 2026 di Indonesia, Ini Keunggulannya
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
Raphinha Sebut Barcelona Dirampok Wasit usai Tersingkir dari Liga Champions
-
Totalitas di Film Songko, Annette Edoarda Tenggak Minuman Cap Tikus
-
1,9 Juta Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun
-
Misteri Logo Bugatti di Pasir Putih: Ketika Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pesisir Sumenep
-
Statistik Mewah Tak Cukup Bantu Liverpool Kalahkan PSG
-
Bocoran iPhone 18 Pro, Apple Siapkan Warna Merah Tua, Android Diduga Menyalip Lebih Dulu!
-
Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel
-
IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini