/
Senin, 28 Agustus 2023 | 15:22 WIB
MA mengubah vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Dua hakim DO dalam sidang tertutup. (Suara.com/Alfian Winanto)

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjelaskan soal alasan mengubah vonis hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut vonis hukuman mati atas kasus tersebut. Namun MA menguranginya jadi hukuman seumur hidup.

Dalam putusan kasasi MA, majelis hakim menyebut kalau berat ringannya pidana ditentukan juga dari sifat baik dan jahat Ferdy Sambo.

"Bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," bunyi putusan tersebut, dikutip dari Suara.com, Senin (28/8/2023).

Adapun hal yang menjadi pertimbangan MA menyunat hukuman mati Ferdy Sambo adalah pengabdiannya yang sudah lama di kepolisian, tepatnya 30 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah mengakui kesalahannya di sidang dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," lanjut putusan itu.

Majelis hakim menilai kalau persidangan kasus Brigadir J itu telah membuat Ferdy Sambo menyesal.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," tulis putusan tersebut.

Maka dari itu, majelis hakim MA memutuskan mengubah hukuman mati Sambo menjadi seumur hidup.

"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," jelas putusan tersebut.


Load More