Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan vonis 15 tahun bui atas mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terlalu berat.
Hal itu yang menjadi pertimbangan MA dalam menganulir vonis Kuat menjadi 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan Kuat dalam perkara tersebut tidak sebanding dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
"Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa dengan peran turut serta tersebut di atas, oleh judex factie telah dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun," bunyi pertimbangan MA dalam putusannya dikutip, Senin (28/8/2023).
"Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan Terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," imbuhnya.
Selain itu, majelis hakim memandang vonis 15 tahun penjara yang sempat dijatuhkan kepada Kuat tidak adil jika dibandingkan dengan Eleizer yang hanya divonis 1,5 tahun penjara.
"Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," tulis putusan tersebut.
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat tak kuasa menolak perintah Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Bahwa selain itu, Terdakwa yang sudah lama ikut membantu saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan saksi Ferdy Sambo selaku atasan, sehingga sulit bagi Terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini," tegas majelis hakim dalam putusannya.
Sebagai informasi, Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi. Awalnya, mantan sopir Sambo itu divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Penampakan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Tes Kesehatan Di Lapas Salemba
Berita Terkait
-
Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo: 30 Tahun Mengabdi di Polri dan Akui Kesalahan
-
Vonis Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun, Pertimbangan MA: Punya 4 Anak dan Bukan Inisiator
-
KontraS Desak Kapolri Segera Pecat Tiga Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Kompak! Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Menolak Diperiksa KPK
-
Kritik Vonis Ringan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Tidak Adil untuk 135 Korban
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda