Dito Mahendera, DPO kasus kepemilikan senjata ilegal, ditangkap di sebuah vila di Bali pada Kamis (7/9/2023) kemarin. Uniknya saat ditangkap, polisi juga menemukan sebuah senjata api diduga milik Dito Mahendra dalam vila.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra ditangkap di Canggu. Saat ditangkap, polisi juga menemukan sebuah senjata api, lengkap dengan amunisi.
“Ada padanya kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kami melakukan pemeriksaan,” kata Djuhandhani seperti dilansir dari Antara.
Meskipun menyimpan senjata api, kata Djuhadhani, saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pihak Dito Mahendra. Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Mabes Polri, Jakarta, dan saat ini statusnya resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Terkait senjata api yang ditemukan, kata dia, penyidik menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk diteliti jenis serta izin kepemilikannya. Djuhandhani menduga senjata api itu juga ilegal.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.
Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan Senin (13/3).
Baca Juga: Tepis Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dan Nikah Siri dengan Dito Mahendra
Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri. Senjata-senjata api itu berupa pistol, senapan dan senapan angin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Presiden Prabowo Perintahkan Tekan Cash Outflow Ekonomi Haji
-
Pengendali Saham BUMI Update Porsi Kepemilikan Terkini, Free Float Aman
-
BRI Kuatkan Sinergi dengan TVRI, Dukung Penuh Siaran Piala Dunia 2026 sebagai Hiburan Rakyat Gratis
-
Izin Kerja Beres, Maarten Paes Berpotensi Debut dalam Derbi Indonesia di Eredivisie
-
Driver Ojol di Sleman Dianiaya Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
5 Setrika Mini Praktis untuk Traveling, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Terpopuler: HP RAM 16 GB Paling Murah hingga Smartwatch dengan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Anak Dituduh Batuk Akibat Asap Rokok, Virgoun ke PengacaraInara Rusli: Tabayyun Kaga Malah Nuduh
-
Rupiah Melemah Terus, Menkeu: Saya Tidak Bisa Kendalikan