Selebgram Lina Mukherjee kecewa menerima vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Ia mengatakna sudah berkali-kali minta maaf, tetapi masih juga divonis penjara.
Sebelumnya diwartakan hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2023) menjatuhkan vonis penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara atas Lina Mukherjee dalam kasus makan daging babi tersebut.
"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," sesal Lina Mukherjee usai sidang.
Meski demikian ia mengatakan masih akan pikir-pikir untuk menanggapi vonis tersebut.
"Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir sama vonis itu," kata selebgram yang dikenal dengan konten-konten Bollywood tersebut.
Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali.
"Tuntutan sama putusan hakim sama," ujarnya.
Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah.
Lina didakwa dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Buntut Kasus Konten Makan Babi Baca Bismillah
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan