/
Selasa, 19 September 2023 | 22:20 WIB
Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dalam kasus makan daging babi. (ANTARA)

Selebgram Lina Mukherjee kecewa menerima vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Ia mengatakna sudah berkali-kali minta maaf, tetapi masih juga divonis penjara.

Sebelumnya diwartakan hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2023) menjatuhkan vonis penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara atas Lina Mukherjee dalam kasus makan daging babi tersebut.

"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," sesal Lina Mukherjee usai sidang.

Meski demikian ia mengatakan masih akan pikir-pikir untuk menanggapi vonis tersebut.

"Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir sama vonis itu," kata selebgram yang dikenal dengan konten-konten Bollywood tersebut.

Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali. 

"Tuntutan sama putusan hakim sama," ujarnya.

Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah. 

Lina didakwa dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Buntut Kasus Konten Makan Babi Baca Bismillah

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Load More