Selebgram Lina Mukherjee kecewa menerima vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Ia mengatakna sudah berkali-kali minta maaf, tetapi masih juga divonis penjara.
Sebelumnya diwartakan hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2023) menjatuhkan vonis penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara atas Lina Mukherjee dalam kasus makan daging babi tersebut.
"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," sesal Lina Mukherjee usai sidang.
Meski demikian ia mengatakan masih akan pikir-pikir untuk menanggapi vonis tersebut.
"Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir sama vonis itu," kata selebgram yang dikenal dengan konten-konten Bollywood tersebut.
Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali.
"Tuntutan sama putusan hakim sama," ujarnya.
Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah.
Lina didakwa dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Buntut Kasus Konten Makan Babi Baca Bismillah
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lenovo TA410: TWS Open Ear Murah dengan Bluetooth 7.0 dan Baterai hingga 48 Jam
-
Resident Evil Veronica Dapat Sambutan Positif, Tembus Sejuta Wishlist di Steam
-
Kemarau Belum Puncak, Ratusan Warga di Lereng Gunung Slamet Sudah Kesulitan Air Bersih
-
3 Pilihan Smartwatch Baterai Awet 2 Minggu Penggunaan Reguler, Cocok untuk Lari dan Harian
-
Nyaris Liburan, Zico Kini Jadi Pahlawan Mesir di Piala Dunia 2026
-
5 Sepatu Lari Nike Termurah di Sports Station, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
Uang Palsu Beredar di Lombok, Ini Wajah Pelaku yang Ditangkap