Selebgram Lina Mukherjee dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus terkait konten makan babi baca bismillah yang viral beberapa waktu lalu.
Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Menurut JPU, terdakwa Lina telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ucap JPU, dikutip dari Suara Sumatera - jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2023).
JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menuntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.
Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan akibat konten tersebut menimbulkan kebencian atas penistaan agama yang dilakukannya.
“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah.
Sementara itu kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 juta oleh JPU.
“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klien kita sudah meminta maaf,” jelasnya.
Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Sempat Tak Ada Perkembangan, Serial Animasi Twilight Kini Mulai Casting
-
Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak
-
Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis
-
Mbappe dan Michael Olise Melempem, Deschamps Beberkan Penyebab Prancis Tumbang dari Spanyol
-
Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama
-
5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
-
Karier di Era AI Tak Hanya Soal Skill Digital, Kemampuan Komunikasi Bahasa Inggris Jadi Pembeda
-
Sung Han Bin ZEROBASEONE Resmi Didapuk Jadi MC Street World Fighter: Director's War
-
Dari 1.000 Liter Susu, UMKM Yogya Hasilkan 100 Kg Keju Artisan
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini