Selebgram Lina Mukherjee dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus terkait konten makan babi baca bismillah yang viral beberapa waktu lalu.
Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Menurut JPU, terdakwa Lina telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ucap JPU, dikutip dari Suara Sumatera - jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2023).
JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menuntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.
Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan akibat konten tersebut menimbulkan kebencian atas penistaan agama yang dilakukannya.
“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah.
Sementara itu kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 juta oleh JPU.
“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klien kita sudah meminta maaf,” jelasnya.
Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Horor di Tol Kaligawe: 6 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Coba Rampas Mobil Berisi 5 Wanita!
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK
-
Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
3 Tahun Alami Kekerasan, Cewek Ini Akhirnya Tempuh Jalur Hukum usai Ditendang Pacar Perkara Utang
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur