Selebgram Lina Mukherjee dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus terkait konten makan babi baca bismillah yang viral beberapa waktu lalu.
Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Menurut JPU, terdakwa Lina telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ucap JPU, dikutip dari Suara Sumatera - jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2023).
JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menuntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.
Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan akibat konten tersebut menimbulkan kebencian atas penistaan agama yang dilakukannya.
“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah.
Sementara itu kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 juta oleh JPU.
“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klien kita sudah meminta maaf,” jelasnya.
Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kata-kata Kurniawan Dwi Yulianto Usai Timnas Indonesia U-17 Hajar Timor Leste 4-0
-
IGRS Banyak Celah: Diduga Bocorkan Game AAA, Indonesia Dapat Sorotan Internasional
-
Terpopuler: Tarif Lewat Selat Hormuz, Diskon Sepatu New Balance di Sports Station
-
Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen
-
5 Zodiak Paling Beruntung Finansial pada 14 April 2026, Ada Aries hingga Capricorn
-
3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth
-
Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026
-
Terpopuler: Tipe HP Tecno yang Bagus, Deretan HP Gaming Terbaru 2026
-
Harapan Boiyen Berubah Kandas, Pilih Cerai Daripada Makan Hati: Mending Ngerapiin Hidup
-
Link Lowongan Kerja Peruri: Ada 27 Pekerjaan yang Bisa Kamu Lamar