Umrah backpacker jadi salah satu cara untuk meminimalkan biaya pergi ke tanah suci tanpa menggunakan jasa travel.
Namun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengambil langkah tegas untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga mempromosikan produk tersebut.
Kemenag menilai tren umrah backpacker tidak sesuai dengan prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.
Mengutip dari akun Instagram @frix.id, Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum, dan masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur oleh penawaran harga umrah yang murah.
Namun keputusan Kemenag rupanya menuai pro dan kontra. Menurut sebagian besar warganet, umrah backpacker umumnya dilakukan oleh mereka yang sudah berpengalaman dan tahu kondisi di tanah suci.
"Di Arab saja mengijinkan siapa saja yang masuk ke negara tersebut untuk ibadah asal surat-surat paspor dll resmi berlaku. Masih kurang apa keuntungan dari penyelenggaraan umrah dan haji selama ini saat golongan kalian menjabat?" tanya warganet.
"Selagi pakai uang sendiri yang cukup, ngerti bahasa Arab atau Inggris, dan ngerti tata cara yang baik dan benar, yaa aman-aman aja lah, salahnya dimana," timpal yang lain.
Beberapa warganet justru curiga ada kepentingan lain di balik pelarangan tersebut.
"Kami melarang umrah backpacker karena kami tidak dapat jatah dari yang yang dikumpulkan jamaah," sindir warganet.
Baca Juga: Persib Terancam Terlempar dari Empat Besar, Goran Paulic Minta Maung Bandung Konsisten
"Takut kehilangan pemasukan," sindir yang lain.
Diketahui larangan umrah backpacker sendiri diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP
-
Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar
-
Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk
-
MUI: Muslim Wajib Jaga Keheningan Saat Umat Hindu Rayakan Nyepi
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam