Umrah backpacker jadi salah satu cara untuk meminimalkan biaya pergi ke tanah suci tanpa menggunakan jasa travel.
Namun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengambil langkah tegas untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga mempromosikan produk tersebut.
Kemenag menilai tren umrah backpacker tidak sesuai dengan prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.
Mengutip dari akun Instagram @frix.id, Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum, dan masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur oleh penawaran harga umrah yang murah.
Namun keputusan Kemenag rupanya menuai pro dan kontra. Menurut sebagian besar warganet, umrah backpacker umumnya dilakukan oleh mereka yang sudah berpengalaman dan tahu kondisi di tanah suci.
"Di Arab saja mengijinkan siapa saja yang masuk ke negara tersebut untuk ibadah asal surat-surat paspor dll resmi berlaku. Masih kurang apa keuntungan dari penyelenggaraan umrah dan haji selama ini saat golongan kalian menjabat?" tanya warganet.
"Selagi pakai uang sendiri yang cukup, ngerti bahasa Arab atau Inggris, dan ngerti tata cara yang baik dan benar, yaa aman-aman aja lah, salahnya dimana," timpal yang lain.
Beberapa warganet justru curiga ada kepentingan lain di balik pelarangan tersebut.
"Kami melarang umrah backpacker karena kami tidak dapat jatah dari yang yang dikumpulkan jamaah," sindir warganet.
Baca Juga: Persib Terancam Terlempar dari Empat Besar, Goran Paulic Minta Maung Bandung Konsisten
"Takut kehilangan pemasukan," sindir yang lain.
Diketahui larangan umrah backpacker sendiri diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Herve Renard: Saya Bukan Penyihir
-
Bek Amerika Serikat Emosional Cetak Gol Piala Dunia, Kenang Jejak Sang Ayah di Seattle
-
Weston McKennie Terkesima dengan Suporter usai Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan
-
Australia Kalah dari Amerika Serikat, Tony Popivic: Kami Terlihat Lesu, Kaki Terasa Berat
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pochettino Puas AS Kalahkan Australia, Sebut Timnya Dominan di Piala Dunia 2026
-
Dasco Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan DPR
-
Duel Ketat Tiga Set, Aldila Sutjiadi/Janice Tjen Terhenti di Semifinal Nottingham Open 2026