Prabowo Subianto, bakal capres dari Gerindra, mengatakan ia dan Koalisi Indonesia Maju sudah menentukan empat bakal cawapres yang akan diajak maju bersama di Pilpres 2024 mendatang.
Sayangnya Prabowo enggan mengungkap nama empat bakal cawapres tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/10/2023). Alih-alih, ia hanya menyebut asal wilayah empat tokoh tersebut.
"Akhirnya kami pada malam ini mengerucut menjadi empat nama. Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur," kata Prabowo.
Prabowo menyampaikan nama-nama itu nantinya akan dirembukkan lagi ke masing-masing partai sampai ke tingkat akar rumput.
"Dan kami sudah sepakat dalam beberapa hari ini, kami kumpul lagi secara intensif setelah masing-masing partai berembuk, dan kami tugaskan jaringan kami dan mesin partai masing-masing untuk mengecek ke akar rumput kami, dan kami akan kumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan dari empat (nama) menjadi satu," jelasnya.
Usai pertemuan, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menyebut dari empat nama itu, salah satunya ialah kandidat perempuan.
Jika merujuk pada nama-nama bakal cawapres yang saat ini muncul dalam sejumlah survei, empat nama itu dapat merujuk pada Gibran Rakabuming Raka (Jawa Tengah) dan Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur).
Ada pula kemungkinan nama Erick Thohir, yang merupakan keturunan Lampung dan Jawa Barat; sementara Airlangga Hartarto merupakan politikus kelahiran Surabaya, Jawa Timur, dan berketurunan Jawa Tengah.
Sementara itu, Partai Demokrat, melalui Koordinator Juru Bicara Herzaky Mahendra Putra, juga menyebutkan nama-nama kandidat bakal cawapres untuk Prabowo merujuk pada empat nama, yaitu Airlangga Hartarto (usulan Golkar), Erick Thohir (usulan PAN), Gibran Rakabuming Raka, dan Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: Prabowo dan Ganjar Belum Deklarasi Cawapres, Disebut Masih Saling Intip Strategi
Gibran sendiri santer disebut sebagai calon kuat pendamping Prabowo. Hanya saja jika mengacu pada undang-undang, ia belum cukup umur untuk jadi cawapres.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Tetapi undang-undang tersebut kini sedang digugat di MK dan diperkirakan putusan akan diumumkan pada 16 Oktober pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Regional Office Palembang Kucurkan KUR Rp 2,34 Triliun
-
Krisis Sampah Berakhir? 7 Fakta Pemkab Serang 'Gempur' TPS3R demi Lingkungan Bersih
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Akhirnya! 7 Titik Biang Macet Puncak Bogor Mulai Dieksekusi, Simak Lokasinya
-
Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis
-
Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan