Prabowo Subianto, bakal capres dari Gerindra, mengatakan ia dan Koalisi Indonesia Maju sudah menentukan empat bakal cawapres yang akan diajak maju bersama di Pilpres 2024 mendatang.
Sayangnya Prabowo enggan mengungkap nama empat bakal cawapres tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/10/2023). Alih-alih, ia hanya menyebut asal wilayah empat tokoh tersebut.
"Akhirnya kami pada malam ini mengerucut menjadi empat nama. Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur," kata Prabowo.
Prabowo menyampaikan nama-nama itu nantinya akan dirembukkan lagi ke masing-masing partai sampai ke tingkat akar rumput.
"Dan kami sudah sepakat dalam beberapa hari ini, kami kumpul lagi secara intensif setelah masing-masing partai berembuk, dan kami tugaskan jaringan kami dan mesin partai masing-masing untuk mengecek ke akar rumput kami, dan kami akan kumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan dari empat (nama) menjadi satu," jelasnya.
Usai pertemuan, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menyebut dari empat nama itu, salah satunya ialah kandidat perempuan.
Jika merujuk pada nama-nama bakal cawapres yang saat ini muncul dalam sejumlah survei, empat nama itu dapat merujuk pada Gibran Rakabuming Raka (Jawa Tengah) dan Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur).
Ada pula kemungkinan nama Erick Thohir, yang merupakan keturunan Lampung dan Jawa Barat; sementara Airlangga Hartarto merupakan politikus kelahiran Surabaya, Jawa Timur, dan berketurunan Jawa Tengah.
Sementara itu, Partai Demokrat, melalui Koordinator Juru Bicara Herzaky Mahendra Putra, juga menyebutkan nama-nama kandidat bakal cawapres untuk Prabowo merujuk pada empat nama, yaitu Airlangga Hartarto (usulan Golkar), Erick Thohir (usulan PAN), Gibran Rakabuming Raka, dan Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: Prabowo dan Ganjar Belum Deklarasi Cawapres, Disebut Masih Saling Intip Strategi
Gibran sendiri santer disebut sebagai calon kuat pendamping Prabowo. Hanya saja jika mengacu pada undang-undang, ia belum cukup umur untuk jadi cawapres.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Tetapi undang-undang tersebut kini sedang digugat di MK dan diperkirakan putusan akan diumumkan pada 16 Oktober pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki
-
Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen
-
Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review
-
Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project