Prabowo Subianto, bakal capres dari Gerindra, mengatakan ia dan Koalisi Indonesia Maju sudah menentukan empat bakal cawapres yang akan diajak maju bersama di Pilpres 2024 mendatang.
Sayangnya Prabowo enggan mengungkap nama empat bakal cawapres tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/10/2023). Alih-alih, ia hanya menyebut asal wilayah empat tokoh tersebut.
"Akhirnya kami pada malam ini mengerucut menjadi empat nama. Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur," kata Prabowo.
Prabowo menyampaikan nama-nama itu nantinya akan dirembukkan lagi ke masing-masing partai sampai ke tingkat akar rumput.
"Dan kami sudah sepakat dalam beberapa hari ini, kami kumpul lagi secara intensif setelah masing-masing partai berembuk, dan kami tugaskan jaringan kami dan mesin partai masing-masing untuk mengecek ke akar rumput kami, dan kami akan kumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan dari empat (nama) menjadi satu," jelasnya.
Usai pertemuan, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menyebut dari empat nama itu, salah satunya ialah kandidat perempuan.
Jika merujuk pada nama-nama bakal cawapres yang saat ini muncul dalam sejumlah survei, empat nama itu dapat merujuk pada Gibran Rakabuming Raka (Jawa Tengah) dan Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur).
Ada pula kemungkinan nama Erick Thohir, yang merupakan keturunan Lampung dan Jawa Barat; sementara Airlangga Hartarto merupakan politikus kelahiran Surabaya, Jawa Timur, dan berketurunan Jawa Tengah.
Sementara itu, Partai Demokrat, melalui Koordinator Juru Bicara Herzaky Mahendra Putra, juga menyebutkan nama-nama kandidat bakal cawapres untuk Prabowo merujuk pada empat nama, yaitu Airlangga Hartarto (usulan Golkar), Erick Thohir (usulan PAN), Gibran Rakabuming Raka, dan Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: Prabowo dan Ganjar Belum Deklarasi Cawapres, Disebut Masih Saling Intip Strategi
Gibran sendiri santer disebut sebagai calon kuat pendamping Prabowo. Hanya saja jika mengacu pada undang-undang, ia belum cukup umur untuk jadi cawapres.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Tetapi undang-undang tersebut kini sedang digugat di MK dan diperkirakan putusan akan diumumkan pada 16 Oktober pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri
-
Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti
-
Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!