Prabowo Subianto, bakal capres dari Gerindra, mengatakan ia dan Koalisi Indonesia Maju sudah menentukan empat bakal cawapres yang akan diajak maju bersama di Pilpres 2024 mendatang.
Sayangnya Prabowo enggan mengungkap nama empat bakal cawapres tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/10/2023). Alih-alih, ia hanya menyebut asal wilayah empat tokoh tersebut.
"Akhirnya kami pada malam ini mengerucut menjadi empat nama. Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur," kata Prabowo.
Prabowo menyampaikan nama-nama itu nantinya akan dirembukkan lagi ke masing-masing partai sampai ke tingkat akar rumput.
"Dan kami sudah sepakat dalam beberapa hari ini, kami kumpul lagi secara intensif setelah masing-masing partai berembuk, dan kami tugaskan jaringan kami dan mesin partai masing-masing untuk mengecek ke akar rumput kami, dan kami akan kumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan dari empat (nama) menjadi satu," jelasnya.
Usai pertemuan, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menyebut dari empat nama itu, salah satunya ialah kandidat perempuan.
Jika merujuk pada nama-nama bakal cawapres yang saat ini muncul dalam sejumlah survei, empat nama itu dapat merujuk pada Gibran Rakabuming Raka (Jawa Tengah) dan Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur).
Ada pula kemungkinan nama Erick Thohir, yang merupakan keturunan Lampung dan Jawa Barat; sementara Airlangga Hartarto merupakan politikus kelahiran Surabaya, Jawa Timur, dan berketurunan Jawa Tengah.
Sementara itu, Partai Demokrat, melalui Koordinator Juru Bicara Herzaky Mahendra Putra, juga menyebutkan nama-nama kandidat bakal cawapres untuk Prabowo merujuk pada empat nama, yaitu Airlangga Hartarto (usulan Golkar), Erick Thohir (usulan PAN), Gibran Rakabuming Raka, dan Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: Prabowo dan Ganjar Belum Deklarasi Cawapres, Disebut Masih Saling Intip Strategi
Gibran sendiri santer disebut sebagai calon kuat pendamping Prabowo. Hanya saja jika mengacu pada undang-undang, ia belum cukup umur untuk jadi cawapres.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Tetapi undang-undang tersebut kini sedang digugat di MK dan diperkirakan putusan akan diumumkan pada 16 Oktober pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Kondisi Skuad Man United Jelang Hadapi West Ham: Mount Segera Pulih, De Ligt Masih 'Parkir'
-
Satpam BRI Raih Rekor MURI Karya Ilmiah Terbanyak
-
Jatuh Bangun Emil Audero Lawan Atalanta: 7 Saves, 1 Blunder
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah
-
Harga Emas Antam Nyaris Rp 3 Juta/Gram Hari Ini
-
Rupiah Terus Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.786
-
Mahalini Siap Gelar Konser Tunggal usai Hiatus, Akui Kerap Merasa Tertekan?
-
BCA Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bakal Meroket di 2026
-
Eksplorasi Ekologi dan Nasib Hiu di Papua Nugini dalam The Shark Caller
-
Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Halaman 105-106 Kurikulum Merdeka: Aktivitas Bab 3 Konflik Sosial