- KPK mendalami dugaan aliran dana korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.
- Penyidik memeriksa saksi wiraswasta Ryan Savero pada Senin 11 Mei 2026 terkait transaksi keuangan tersangka Fadia Arafiq.
- Proses hukum ini bertujuan mengungkap motif konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak aliran uang yang diduga diterima Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penyidik kini tak hanya memburu bukti transaksi, tetapi juga mendalami motif di balik penerimaan uang tersebut—untuk apa dana itu diberikan, dan dalam konteks apa dugaan konflik kepentingan itu terjadi.
Langkah itu dilakukan melalui pemeriksaan seorang wiraswasta bernama Ryan Savero, yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2026).
Ryan dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Tak berhenti pada dugaan adanya aliran dana, KPK kini juga mencoba memetakan tujuan di balik transaksi tersebut.
“Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,” tambah dia.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik untuk mengurai konstruksi perkara yang menjerat Fadia.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Pekalongan tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca Juga: Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengaturan proyek yang melibatkan relasi kuasa antara pejabat daerah dan pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi
-
Wakil Presiden Dimakzulkan DPR! Perang Dinasti Politik Filipina Memanas Jelang Pemilu 2028
-
Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan
-
Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal
-
Gudang Miami Kalideres Masih 'Mendidih': Letupan Freon dan Asap Beracun Hambat Pendinginan
-
Soal LCC Empat Pilar, Cucun Protes Keras ke Setjen MPR: Angkat Juri yang Bener
-
Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar
-
Peneliti Ungkap Dua Ancaman Besar Ketahanan Pangan Indonesia, Apa Saja Itu?
-
Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari