- KPK mendalami dugaan aliran dana korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.
- Penyidik memeriksa saksi wiraswasta Ryan Savero pada Senin 11 Mei 2026 terkait transaksi keuangan tersangka Fadia Arafiq.
- Proses hukum ini bertujuan mengungkap motif konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak aliran uang yang diduga diterima Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penyidik kini tak hanya memburu bukti transaksi, tetapi juga mendalami motif di balik penerimaan uang tersebut—untuk apa dana itu diberikan, dan dalam konteks apa dugaan konflik kepentingan itu terjadi.
Langkah itu dilakukan melalui pemeriksaan seorang wiraswasta bernama Ryan Savero, yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2026).
Ryan dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Tak berhenti pada dugaan adanya aliran dana, KPK kini juga mencoba memetakan tujuan di balik transaksi tersebut.
“Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,” tambah dia.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik untuk mengurai konstruksi perkara yang menjerat Fadia.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Pekalongan tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca Juga: Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengaturan proyek yang melibatkan relasi kuasa antara pejabat daerah dan pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati