- KPK mendalami dugaan aliran dana korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.
- Penyidik memeriksa saksi wiraswasta Ryan Savero pada Senin 11 Mei 2026 terkait transaksi keuangan tersangka Fadia Arafiq.
- Proses hukum ini bertujuan mengungkap motif konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak aliran uang yang diduga diterima Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penyidik kini tak hanya memburu bukti transaksi, tetapi juga mendalami motif di balik penerimaan uang tersebut—untuk apa dana itu diberikan, dan dalam konteks apa dugaan konflik kepentingan itu terjadi.
Langkah itu dilakukan melalui pemeriksaan seorang wiraswasta bernama Ryan Savero, yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2026).
Ryan dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Tak berhenti pada dugaan adanya aliran dana, KPK kini juga mencoba memetakan tujuan di balik transaksi tersebut.
“Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,” tambah dia.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik untuk mengurai konstruksi perkara yang menjerat Fadia.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Pekalongan tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca Juga: Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengaturan proyek yang melibatkan relasi kuasa antara pejabat daerah dan pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi