/
Rabu, 07 Desember 2022 | 11:15 WIB
Lord Rangga Sasana. (Youtube/Deddy Corbuzier)

Ia pernah merasakan lantai jeruji besi di tahun 2020 karena menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. 

Pada tanggal 28 Januari 2020, Lord Rangga ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. 

Lord Rangga ditangkap oleh polisi bersama dengan Nasri Banks yang menjabat sebagai perdana menteri dan Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar Sunda Empire. 

Majelis Hakim telah memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tersebut selama dua tahun penjara, dengan dakwaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong.  

Load More