Kota Tasikmalaya di Jawa Barat dikenal dengan julukan Kota Santri. Tapi ironisnya, peredaran minuman keras atau miras ilegal di daerah itu masih tergolong tinggi.
Tasikmalaya mendapat predikat Kota Santri lantaran banyak santri yang menimba ilmu agama di kota itu. Terdapat banyak pondok pesantren dan ulama atau ajengan tersohor di Kota Tasikmalaya.
Namun, peredaran miras ilegal di Kota Tasikmalaya terbilang tinggi. Baru-baru ini ribuan botol miras diamankan dari sejumlah tempat. Lalu siapa konsumennya?
Yang pasti, Pemerintah Kota Tasikmalaya baru saja Tasikmalaya musnahkan ribuan botol miras hasil razia dengan menggunakan alat berat, di halaman Kantor Balai Kota Tasikmalaya pada Jumat (9/12/2022) kemarin.
Miras tersebut adalah hasil razia yang petugas gabungan lakukan selama 3 hari di beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya.
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras tersebut sebagai bentuk pengawasan pemerintah bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP. Tujuannya agar Kota Tasikmalaya tertib aman dan nyaman.
Lanjutnya mengatakan, botol miras tersebut adalah hasil razia dari beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya. Salah satunya di Indihiang.
“Di Kota Tasik ada Perda Nominol. Jadi kedepan kita akan terus tingkatkan pengawasan terkait peredaran miras di wilayah Kota Tasikmalaya,” katanya usai pemusnahan ribuan botol miras, Jumat (9/12/2022).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan menambahkan, jumlah miras yang dimusnahkan tersebut sekitar 2.500 botol.
Baca Juga: Nasdem Bantah Anies Curi Start Kampanye, Sebut Safari ke Daerah Hanya untuk Konsolidasi
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri, TNI yang telah bersama-sama menegakan peraturan daerah terkait dengan minuman beralkohol ini,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, bahwa untuk mengantisipasi terkait peredaran miras, pihaknya membuka pengaduan masyarakat.
Sebab menurut Iwan, rata-rata para penjual menyimpan mirasnya di kosan, ruko dan tukang jamu di pinggir jalan.
“Jadi peran masyarakat dari mulai RT dan RW harus lebih ditingkatkan untuk mengawasi lingkungannya. Karena takutnya, ada penyimpangan untuk penyimpanan miras,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, sesuai Perda Miras, bahwa penjual minuman beralkohol ini didenda maksimal 50 juta, pidana kurungan maksimal 6 bulan.
Namun sayangnya, selama ini belum pernah ada satupun penjual miras yang dihukum. Karena sejauh ini, pihaknya hanya melakukan pembinaan kepada para penjual.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ngeri! Uang Kurang Beli Miras, Pemuda Warudoyong Tewas Dikeroyok dengan Usus Terburai
-
2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran
-
Waspada! BMKG Beri Lampu Kuning Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat hingga Maluku Hari Ini
-
Persiapan Mepet Jelang FIFA Series, John Herdman Putar Otak Poles Kilat Timnas Indonesia
-
Biar Nggak Kaku: 5 Ide Sambutan Halal Bihalal Ketua RT yang Hangat, Santai, dan Berkesan
-
Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Hwang Jung Min dalam Pembicaraan Bintangi Film Horor Okultisme Baru
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU