Kota Tasikmalaya di Jawa Barat dikenal dengan julukan Kota Santri. Tapi ironisnya, peredaran minuman keras atau miras ilegal di daerah itu masih tergolong tinggi.
Tasikmalaya mendapat predikat Kota Santri lantaran banyak santri yang menimba ilmu agama di kota itu. Terdapat banyak pondok pesantren dan ulama atau ajengan tersohor di Kota Tasikmalaya.
Namun, peredaran miras ilegal di Kota Tasikmalaya terbilang tinggi. Baru-baru ini ribuan botol miras diamankan dari sejumlah tempat. Lalu siapa konsumennya?
Yang pasti, Pemerintah Kota Tasikmalaya baru saja Tasikmalaya musnahkan ribuan botol miras hasil razia dengan menggunakan alat berat, di halaman Kantor Balai Kota Tasikmalaya pada Jumat (9/12/2022) kemarin.
Miras tersebut adalah hasil razia yang petugas gabungan lakukan selama 3 hari di beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya.
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras tersebut sebagai bentuk pengawasan pemerintah bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP. Tujuannya agar Kota Tasikmalaya tertib aman dan nyaman.
Lanjutnya mengatakan, botol miras tersebut adalah hasil razia dari beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya. Salah satunya di Indihiang.
“Di Kota Tasik ada Perda Nominol. Jadi kedepan kita akan terus tingkatkan pengawasan terkait peredaran miras di wilayah Kota Tasikmalaya,” katanya usai pemusnahan ribuan botol miras, Jumat (9/12/2022).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan menambahkan, jumlah miras yang dimusnahkan tersebut sekitar 2.500 botol.
Baca Juga: Nasdem Bantah Anies Curi Start Kampanye, Sebut Safari ke Daerah Hanya untuk Konsolidasi
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri, TNI yang telah bersama-sama menegakan peraturan daerah terkait dengan minuman beralkohol ini,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, bahwa untuk mengantisipasi terkait peredaran miras, pihaknya membuka pengaduan masyarakat.
Sebab menurut Iwan, rata-rata para penjual menyimpan mirasnya di kosan, ruko dan tukang jamu di pinggir jalan.
“Jadi peran masyarakat dari mulai RT dan RW harus lebih ditingkatkan untuk mengawasi lingkungannya. Karena takutnya, ada penyimpangan untuk penyimpanan miras,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, sesuai Perda Miras, bahwa penjual minuman beralkohol ini didenda maksimal 50 juta, pidana kurungan maksimal 6 bulan.
Namun sayangnya, selama ini belum pernah ada satupun penjual miras yang dihukum. Karena sejauh ini, pihaknya hanya melakukan pembinaan kepada para penjual.
“Kita juga sita botol miras hasil razia tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, tindakan penyegelan lokasi yang disinyalir untuk menyimpan atau memperjual belikan miras,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Drama Baru Kim So Yeon Tunda Syuting Selama Sebulan, JTBC Beri Penjelasan
-
Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H
-
4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya