Kota Tasikmalaya di Jawa Barat dikenal dengan julukan Kota Santri. Tapi ironisnya, peredaran minuman keras atau miras ilegal di daerah itu masih tergolong tinggi.
Tasikmalaya mendapat predikat Kota Santri lantaran banyak santri yang menimba ilmu agama di kota itu. Terdapat banyak pondok pesantren dan ulama atau ajengan tersohor di Kota Tasikmalaya.
Namun, peredaran miras ilegal di Kota Tasikmalaya terbilang tinggi. Baru-baru ini ribuan botol miras diamankan dari sejumlah tempat. Lalu siapa konsumennya?
Yang pasti, Pemerintah Kota Tasikmalaya baru saja Tasikmalaya musnahkan ribuan botol miras hasil razia dengan menggunakan alat berat, di halaman Kantor Balai Kota Tasikmalaya pada Jumat (9/12/2022) kemarin.
Miras tersebut adalah hasil razia yang petugas gabungan lakukan selama 3 hari di beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya.
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras tersebut sebagai bentuk pengawasan pemerintah bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP. Tujuannya agar Kota Tasikmalaya tertib aman dan nyaman.
Lanjutnya mengatakan, botol miras tersebut adalah hasil razia dari beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya. Salah satunya di Indihiang.
“Di Kota Tasik ada Perda Nominol. Jadi kedepan kita akan terus tingkatkan pengawasan terkait peredaran miras di wilayah Kota Tasikmalaya,” katanya usai pemusnahan ribuan botol miras, Jumat (9/12/2022).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan menambahkan, jumlah miras yang dimusnahkan tersebut sekitar 2.500 botol.
Baca Juga: Nasdem Bantah Anies Curi Start Kampanye, Sebut Safari ke Daerah Hanya untuk Konsolidasi
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri, TNI yang telah bersama-sama menegakan peraturan daerah terkait dengan minuman beralkohol ini,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, bahwa untuk mengantisipasi terkait peredaran miras, pihaknya membuka pengaduan masyarakat.
Sebab menurut Iwan, rata-rata para penjual menyimpan mirasnya di kosan, ruko dan tukang jamu di pinggir jalan.
“Jadi peran masyarakat dari mulai RT dan RW harus lebih ditingkatkan untuk mengawasi lingkungannya. Karena takutnya, ada penyimpangan untuk penyimpanan miras,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, sesuai Perda Miras, bahwa penjual minuman beralkohol ini didenda maksimal 50 juta, pidana kurungan maksimal 6 bulan.
Namun sayangnya, selama ini belum pernah ada satupun penjual miras yang dihukum. Karena sejauh ini, pihaknya hanya melakukan pembinaan kepada para penjual.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Jerry Aurum Kaget Banget, Baru Tahu Denada Sudah Punya Anak sebelum Menikah
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Strategi Bank Indonesia Tumbuhkan Ekonomi 2026 di Bali
-
4 Serum Korea Ginseng Alternatif Anti-Aging, Bikin Kencang dan Awet Muda
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian