/
Kamis, 15 Desember 2022 | 19:25 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. ([Suara.com/Bagaskara Isdiansyah[)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku bersyukur partainya tetap menggunakan nomor urut 3 (tiga) pada Pemilu 2024. Ada alasan tersendiri mengapa dirinya bersyukur.

Pertama terkait efisiensi anggaran di mana atribut partai yang ada saat ii bisa digunakan untuk Pemilu selanjutnya. 

Pihaknya mengemukakan ada alasan tersendiri mengapa partainya ingin menggunakan nomor urut tiga.

"Ada alasan efisiensi karena Ibu Mega dan seluruh jajaran DPP saat itu melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3, kemudian atribut-atribut partai," kata Hasto, dikutip dari wartaekonomi.co.id--jejaring Suara.com--Kamis (15/12/2022).

Alasan lainnya terkait faktor ideologis yang telah melekat terkait dengan nomor urut partai politik.

"Misalnya, nomor tiga salam metal, itu, kan, salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa Orde Baru dikenal sebagai partai masa depan. Salam Metal, Merah Total," ungkap Hasto.

Menurut dia, salam metal itu dilambangkan dengan angka 3. Selain itu, lanjut Hasto, nomor urut tiga juga memiliki makna Trisakti Bung Karno.

"Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," kata Hasto.

Hasto mengaku telah melakukan pendekatan dengan partai politik yang lain mengenai penggunaan nomor urut parpol lama. Parpol lain pun juga memiliki keinginan yang sama.

Baca Juga: Keluar dari PAN Terus Bikin Partai Ummat, Tapi Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Berang: Kami Disingkirkan

"PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain dan ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 Ayat 3 tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Berikut daftar lengkap nomor urut partai peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Load More