/
Jum'at, 23 Desember 2022 | 20:07 WIB
Ketua Majelis Hakim Afrizal menolak permintaan pengacara Irfan Widyanto agar sidang selanjutnya digeser awal Januari 2023, Jumat (23/12/2022). ([Tangkapan Layar])

Majelis hakim menolak sidang selanjutnya terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digeser ke awal Januari 2023.

Semula, pihak pengacara terdakwa Irfan Widyanto mengajukan pergeseran jadwal untuk kelanjutan persidangan. Yakni setelah Tahun Baru 2023.

"Mohon izin Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023)?" tanya pengacara Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

"Tidak bisa," ucap Ketua Majelis Hakim Afrizal.

Hakim kemudian menuturkan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut pun tidak libur. Sehingga hakim meminta kubu Irfan untuk bisa mengatur waktu.

"Tetap kita agendakan, supaya me-manage waktu sedimikian rupa, jelas ya," kata Hakim Afrizal.

"Kalau saudara mau libur ya silakan aja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya, maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti. Saya kira cukup jelas,” tambahnya.

Dengan demikian, sidang obstruction of justice ini akan kembali dilanjutkan pekan depan sebelum Tahun Baru pada, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Terbata-Bata dan Nangis, Chuck Putranto 'Semprot' Ferdy Sambo: Bapak Tega kepada Saya

Load More