/
Jum'at, 23 Desember 2022 | 16:11 WIB
Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice. ([ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra])

Terdakwa obstruction of justice Chuck Putranto tampak menahan tangis saat meluapkan kekecewaan di hadapan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia tak menyangka mantan atasannya tersebut setega itu.

Sehingga membuat dirinya terseret dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Luapan emosi itu disampaikan Chuck kepada Ferdy Sambo yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Ini hal yang penting menurut saya, karena selama lima bulan Yang Mulia ditambah dengan saya dipatsus. Pertanyaan yang sangat mendasar Yang Mulia, kepada Pak Ferdy Sambo, apakah saya pernah berbuat salah selama pelaksanaan dinas sehingga bapak tega kepada saya," kata Chuck.

Chuck mengaku ia selalu menjalankan tugas yang diberikan suami dari Putri Candrawathi itu. Bahkan, selalu memberikan yang terbaik di setiap tugas.

"Karena apa yang saya jalankan selama saya bergabung dengan bapak, saya lakukan yang terbaik, selalu saya lakukan yang terbaik," tutur Chuck dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (23/12/2022).

Hakim Ketua Afrizal Hadi pun memotong pembicaraan Chuck dengan menyebut bahwa Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian sudah mengakui kesalahannya. 

Sambo, kata Afrizal, juga sudah mengakui bahwa anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintahnya yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua dan menjabat sebagai 'polisinya polisi'.

"Saya kira itu tanggapan saudara ya bukan pertanyaan. Tadi pun sudah menyatakan dan menilai kalian punya integritas dan dia mengakui bahwa itu semua tidak mungkin ada penolakan terhadap perintah tersebut, ya itu tadi itu dia sudah akui itu perintah yang salah," kata hakim Afrizal.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Kembali Persoalkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Kata Saksi Ahli Hukum Pidana

Minta Hukuman Diperingan

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya. Ia pun meminta majelis hakim meringankan hukuman para mantan anak buahnya yang jadi terdakwa dalam kasus ini.

"Saya sudah sampaikan bahwa saya salah. Saya bertanggung jawab terhadap perintah yang salah itu dan sudah berulang-ulang kali di tiap pertemuan dengan adik-adik yang menjadi terdakwa ini saya terus menyampaikan permohonan maaf buat mereka dan keluarga," jawabnya.

"Dan saya juga memohon kalau bisa diperingan hukuman terhadap beliau ataupun yang bisa terbaik," pungkas Ferdy Sambo.

Load More