Wacana perubahan sistem pemilu proporsional dari terbuka menjadi tertutup mengemuka. Terkait ini, kedua sistem ini sama-sama memiliki sejumlah kelemahan.
"Jadi, kalau istilahnya kita ingin reformasi sistem pemilu, proporsional terbuka ini diubah. Proporsional terbuka ada kelemahan, kemudian diubah ke tertutup, itu sama saja. Karena sama-sama punya kelemahan," kata Pengamat politik Universitas Brawijaya Wawan Sobari, Jumat (6/1/2023).
Wawan menjelaskan, sistem pemilu proporsional terbuka, memiliki risiko adanya praktek jual beli suara. Hal tersebut merupakan hasil riset yang sudah dilakukan oleh banyak peneliti terkait penerapan sistem proporsional terbuka.
Selain itu, lanjutnya, penerapan sistem proporsional terbuka dinilai juga sebagai jalan pintas oleh calon legislatif untuk memperoleh suara. Perolehan suara itu, tidak dengan kinerja atau karya politik yang memberikan kontribusi kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
"Jalan pintas itu, dikatakan jauh lebih efektif dibanding dengan melakukan branding, marketing politik, program yang istilahnya memperkenalkan diri kepada publik," katanya.
Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan sistem pemilu proporsional tertutup, berisiko untuk kembali ke zaman Orde Baru dan adanya hegemoni partai politik. Partai politik, akan menjadi penentu seseorang untuk berpotensi terpilih atau tidak.
Ia menambahkan, dengan sistem proporsional tertutup, juga berisiko untuk memindahkan praktik transaksi yang sebelumnya berada di tingkat masyarakat atau pemilih, akhirnya akan melebar ke partai politik.
"Jadi cenderung nanti akan memindahkan transaksi, karena bagaimanapun, politik ekonomi itu tidak bisa dilepaskan. Siapa yang ingin berkuasa, itu pasti harus ada modal ekonomi," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada terobosan formal yang mengedepankan hubungan setara dan berkualitas antara partai politik dengan calon legislator, dengan tolok ukur pada nilai kemanfaatan publik atau public value.
Baca Juga: SSI: 63 Persen Publik Setuju Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Dengan adanya hubungan yang setara tersebut, lanjutnya, maka tidak akan ada lagi calon legislator yang memiliki uang kemudian bergerak sendiri mencari suara dan mengesampingkan partai politik.
"Sebaliknya, kalau proporsional tertutup, partai politik posisinya akan lebih tinggi dibanding calon, karena partai tersebut berhak menentukan nomor urut. Maka, bagi saya, idealnya adalah dibuat setara antara calon dengan partai politik," ujarnya.
Menurutnya, salah satu cara yang bisa bisa dilakukan adalah dengan melakukan amandemen sistem proporsional terbuka dan melakukan rekayasa sistem. Caranya, pada setiap daerah pemilihan, parpol bisa menetapkan satu atau lebih nomor urut caleg bila memenuhi proporsi kursi.
"Jadi pada tiap dapil, nomor urut satu itu bukan karena uang, bukan karena kedekatan. Tapi karena prestasinya. Itu prinsip yang dipakai dalam legislative entrepreneurship, prinsip kewirausahaan legislatif," katanya.
Ia menjelaskan, partai politik akan mengafirmasi calon legislatif yang memiliki prestasi dan bekerja untuk masyarakat serta partai, diberikan penghargaan dengan nomor urut satu. Sehingga, penentuan tidak dikarenakan kedekatan atau adanya lobi uang.
Selain itu, partai politik juga harus memiliki kurikulum pendidikan dan kaderisasi untuk mencetak calon legislatif yang memiliki prinsip kewirausahaan legislatif tersebut. Karena, dalam teori tersebut, fungsi legislator adalah menjalankan legislasi yang baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui