Mayoritas publik yakni sebesar 63 persen tetap menginginkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal itu berdasar survei dari Skala Survei Indonesia (SSI).
Direktur Eksekutif SSI Abdul Hakim menyebut hanya sebesar 4,8 persen responden yang menyatakan setuju agar Pemilu 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup. Sisanya, lanjut dia, sebanyak 32,2 persen responden menjawab tidak tahu/tidak jawab/rahasia.
Ia menyebut dari yang menyatakan agar Pileg 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, mayoritas responden yakni sebanyak 19 persen beralasan karena memandang dapat mengetahui/melihat calon-calon legislatif nya.
"(Alasan lainnya) dapat memilih langsung calonnya 17,1 persen, hak rakyat dalam menentukan pilihannya 13,8 persen, lebih transparan/terbuka 12 persen dan masyarakat harus mengetahui calon serta partai yang mereka pilih 6,3 persen," ujarnya.
Sementara, lanjut dia, dari yang menyatakan setuju agar Pileg 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup mayoritas responden yakni sebanyak 27,6 persen beralasan karena memandang pemilu langsung berbiaya mahal.
"(Alasan lainnya) terlalu banyak pilihan 20,7 persen, pemilu menjadi lebih lama 10,3 persen, dan berpotensi money politics 6,9 persen," paparnya.
Ia menyebut konstituen partai-partai politik di Indonesia juga mayoritas menghendaki agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Adapun, sebanyak 55,6 persen responden menjawab tidak tahu/tidak jawab/rahasia.
Raihan pemilih parpol yang setuju Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional secara berturut-turut yakni PKB (52,2 persen), Partai Gerindra (70,6 persen), PDI Perjuangan (64,1 persen), Partai Golkar (65,4 persen), dan Partai NasDem (60,7 persen).
Kemudian, Partai Garuda (100 persen), PKS (72,5 persen), Perindo (78,6 persen), PPP (39,3 persen), PSI (100 persen), PAN (70 persen), Partai Hanura (100 persen), serta Partai Demokrat (67,1 persen).
Baca Juga: Keras! Dedi Mulyadi: Oligarki Politik Akan Tumbuh Kuat Dalam Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
"Melihat data di atas, bisa disimpulkan bahwa sejati nya keinginan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup ini bukanlah keinginan publik. Perubahan ini lebih banyak diinginkan oleh segelintir elite parpol tertentu," tuturnya.
Dengan memperhatikan aspirasi publik tersebut, ia berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tetap mempertahankan keputusan terdahulu yang pernah dibuat yakni pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Keputusan yang sudah pernah dibuat pada tahun 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia," kata Abdul.
Survei SSI yang dilakukan pada 6 hingga 12 November 2022 itu dilakukan terhadap 1.200 responden dengan metode penarikan acak bertingkat (multistage random sampling). Survei ini memiliki toleransi atau batas kesalahan (margin of error) sekitar 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Usia responden yang dijadikan sampel adalah 16 tahun ke atas atau sudah menikah. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka secara langsung dengan responden menggunakan kuesioner.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Salah Besar! Pelatih Norwegia Serang FIFA Usai Hukuman Folarin Balogun Dicabut
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan, Andalan untuk Ojek Online hingga Pelajar
-
Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan
-
Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!
-
Skandal Memalukan Piala Dunia 2026! Lobi Donald Trump Bikin FIFA Kehilangan Wibawa
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Usai, Asap Beracun Bikin Puluhan Warga Tak Berani Pulang
-
Gampang Banget, Begini Cara Bikin Caption Berbeda di Tiap Foto Carousel Instagram
-
Kisah Pilu Pria Aceh, 'Dijual' ke Kamboja, Tak Digaji
-
Selamat! Hearts2Hearts Raih Trofi Pertama Lagu Lemon Tang di M Countdown