Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan. Pemerintah pun menyiapkan pejabat sementara di Papua.
"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).
Menurut Mahfud, Pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis.
"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, panglima TNI, kapolri, menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," jelasnya.
Ditahan di Rutan Guntur
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Lukas Enembe ditahan terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Saat jumpa pers tersebut, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK.
"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ucap Firli.
Terkait kronologi penangkapan, ia mengatakan pada Selasa (10/1) sekitar pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
"Selanjutnya, tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ucap Firli.
Selain itu, katanya, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif.
"Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta," katanya.
Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.
Kasus Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
IHSG Makin Terperosok di Senin Pagi, Kembali Bergerak ke Level 6.000
-
Persib Imbang di Samarinda, Marc Klok Soroti Peluang Emas di Menit Akhir
-
Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran
-
Praperadilan Ditolak, Piche Kota Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif
-
'Orang Dalam' Blak-blakan John Herdman Dekati Wonderkid Arsenal untuk Dinaturalisasi
-
Misi PSDC GKI Gejayan: Ketika Notasi Lagu dan Coretan Partitur Lebih Seram dari Soal UTS
-
OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut
-
Arus Mudik Membludak, Antrean ke Pelabuhan Gilimanuk Capai 40 Km