/
Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:43 WIB
Artis Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana ditetapkan sebagai tersangka. Ia kembali tersandung kasus narkoba.

"Status saudara R tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andika, Jumat (13/1/2023).

Trunoyudo mengungkapkan, hasil tes urine Revaldo positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC. 

Kepada penyidik Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya bagi Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait narkoba. 

Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006. Ia lantas divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Direhabilitasi, Revaldo Tetap Terancam 4 Tahun Penjara

Kemudian pada 20 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Ia diciduk saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.

Load More