/
Selasa, 17 Januari 2023 | 06:03 WIB
Ferry Irawan membawa foto bibir sobek akibat dicakar saat penuhi panggilan sebagai tersangka KDRT Venna Melinda di Polda Jatim, Senin (16/1/2023). ([Dok. Beritajatim.com])

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Diketahui, Ferry Irawan ditahan setelah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda.

Pengajuan penangguhan penahanan Ferry Irawan dilayangkan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Jeffry berharap, penangguhan penahanan Ferry Irawan segera dikabulkan.

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan Ferry Irawan ditahan dalam kasus KDRT Venna Melinda.

Ia mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jari Ferry Irawan.

"Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto.

Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.

Baca Juga: Tidak Ada Kata Lelah, Ferry Irawan Setiap Hari Minta Jatah, Venna Melinda: Ternyata dia Orang Jahat

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan) sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," kata dia.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna Meinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, maka polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. 

Pada Senin kemarin, Ferry Irawan datang memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka KDRT. Ferry Irawan diperiksa sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB. 

Ferry keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju berwarna biru bertuliskan "TAHANAN", dan tangannya diborgol.

"Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa. Sebagai suami, saya punya kelebihan dan kekurangan," katanya.

Load More