Kubu Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Padahal Justru Berharap Tuntutannya Lebih Ringan, Ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:57 WIB
Terdakwa Bharada E hampiri keluarga Brigadir J untuk meminta maaf di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E (Richard Eliezer) hukuman pidana 12 tahun penjara.

Padahal pihak keluarga korban justru berharap Bharada E mendapat hukuman lebih ringan daripada terdakwa lainnya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

"Keluarga korban kecewa karna keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar Martin dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Martin menjelaskan, alasan keluarga Brigadir J berharap Bharada E dituntut ringan karena sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sementara, lanjut Martin, terdakwa lain tidak mengakui kesalahan. Serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.

"Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi justice collaborator dalam perkara ini," ungkap Martin.

"Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. Sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," jelasnya.

Diketahui, tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut lebih ringan daripada Bharada E. Yakni dituntut delapan tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com