Bripka Madih, polisi yang menghebohkan publik karena mengaku diperas penyidik terkait laporan dugaan penyerobotan lahan, kini harus berurusan dengan hukum.
Hal ini bukan terkait kasus dugaan pemerasan terkait sengketa tanah tersebut. Melainkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dugaan KDRT itu dilaporkan oleh SS, istri Bripka Madih, pada Agustus 2022 ke Polsek Pondok Gede dengan nomor LP/B/661/VIII/2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ;aporan ini belum bisa ditindaklanjuti karena pelapor belum bisa menghadiri panggilan Propam.
"(Bripka Madih) belum bisa dilakukan sidang kode etik, karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur," ungkapnya, Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, kekinian kasus dugaan KDRT Bripka Madih terhadap SS diambil alih Propam Polda Metro Jaya.
"Saat ini, prosesnya tentu akan di-takeover oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," jelasnya.
Bukan Pertama Kali KDRT
Trunoyudo mengungkapkan, kasus dugaan KDRT Bripka Madih ini bukan pertama kali. Pada tahun 2014, yang bersangkutan pernah dilaporkan istrinya berinisial SK, kini sudah bercerai, terkait hal itu.
"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan (Bripka Madih) ini pernah berurusan oleh Propam (kasus KDRT), tapi bukan melapor," ungkap Trunoyudo.
"Dan putusannya adalah kurang lebih hukuman putusan pelanggaran disiplin," lanjutnya.
Trunoyudo menambahkan, Bripka Madih belum melaporkan pernikahannya yang kedua dengan SS ke institusi Polri.
Klaim Diperas Rp 100 Juta
Sebelumnya, Bripka Madih mengaku diperas rekan seprofesinya ketika hendak melaporkan kasus sengketa tanah orang tuanya ke Polda Metro Jaya.
Tak tanggung-tanggung, Bripka Madih mengaku dirinya dimintai uang sebesar Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Selidiki Dugaan Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jaya Akan Konfrontir Bripka Madih dengan Penyidik
-
Pengakuan Polisi Peras Polisi Dianggap Tak Masuk Akal, Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Bripka Madih dan Eks Penyidik
-
Kronologi Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Malah Sempat Dilaporkan Istri ke Propam
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123