Publik dinilai memiliki sentimen yang sangat buruk terhadap isu perpanjangan masa jabatan kepala desa. Hal itu berdasarkan Pusat Studi Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES).
Direktur LP3ES Wijayanto mengatakan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi tokoh yang disorot dalam wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Yang menarik adalah duo PKB, Cak Imin dan Abdul Halim, disorot sebagai dua pihak yang mewacanakannya. Ini menjadi catatan publik,” kata Wija, Minggu (5/2/2023) dikutip dari Antara.
Wija memaparkan bahwa isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi isu politik yang paling banyak mendapat perhatian publik dengan persentase mencapai 42.581 percakapan dalam periode analisis selama 7 hari, yakni dari tanggal 19-25 Januari 2023.
Perbincangan mengenai isu ini melibatkan 32.134 pengguna media sosial. Sedangkan, isu penundaan pemilu, dalam durasi 7 hari (18-24 Januari 2023) diperbincangkan dalam 1.951 percakapan dan melibatkan 1.771 pengguna media sosial.
“Sentimen publik terhadap isu ini (perpanjangan masa jabatan kepala desa) ternyata sangat buruk. Ini seharusnya menjadi catatan untuk pengambil kebijakan dalam satu negara demokrasi,” kata Wija.
Sebesar 35,8 persen perbincangan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dikaitkan dengan wacana penundaan pemilihan umum. Kemudian, sebesar 6,9 persen perbincangan mengaitkan topik perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan duo PKB harus kekuasaan.
“Jika negara atau pemerintah sensitif, maka data yang terinformasikan melalui analisa big data ini seharusnya menjadi informasi bahwa sebagian besar publik tidak setuju dengan perpanjangan jabatan,” ucap Wija.
Selain isu mengenai masa jabatan kepala desa, Wija mengungkapkan terdapat empat isu lainnya yang ramai diperbincangkan di media sosial, yakni itu mengenai penundaan pemilu, kredibilitas KPU, kemunduran demokrasi, dan politik dinasti.
Baca Juga: Cantiknya Ibu Eny, Begini Gemasnya saat Pacar Tiko Temani Beliau Merias Wajahnya
“Publik mengikuti dan mengamati apa yang berlangsung, dan memberikan reaksi,” ucap Wija.
Sebelumnya, ribuan kepala desa menyampaikan tuntutan mereka di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/1), agar parlemen merevisi UU Desa. Mereka menuntut agar ketentuan tentang masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?