Puluhan warga mendesak Perhutani untuk melakukan sumpah pocong. Hal itu lantaran warga geram atas tindakan Perhutani yang menyerobot tanah milik mereka.
Desakan sumpah pocong itu disuarakan puluhan warga pemilik tanah seluas 9 hektare di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang yang menggelar aksi di kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kabupaten Purwakarta pada Senin (6/2/2023).
Pada aksi itu, puluhan warga tersebut menuntut kejelasan atas status kepemilikan tanah milik mereka yang diduga diserobot oleh Perhutani.
Warga mengklaim, lahan tersebut merupakan milik mereka selama puluhan tahun. Warga juga mengaku rutin membayar pajak.
Kuasa Hukum warga Elyasa Budiyanto mengatakan, permasalahan sempat dibawa ke ranah peradilan tepatnya di Pengadilan Tinggi Karawang dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada tahun 2021, permasalahan ini juga sempat dibawa hingga ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022 lalu.
Elyasa menyebut dalam permasalahan ini warga berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki berhasil memenangkan persidangan di Pengadilan Tinggi Karawang melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang no 67/Pdt.G/2021/PN.Kwg tanggal 17 November 2021. dan juga memenangkan persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung no 682/Pdt/2021/PT.Bdg.
Dalam dua persidangan di pegadilan tersebut warga berhasil memenangkan persidangan dengan membawa sejumlah bukti seperti validasi Girik/Kikitir oleh kepala desa Mulyasari dan camat Ciampel tahun tanggal 8 April 2013 dan pernyataan kepala desa dan camat soal status tanah tidak dalam keadaan sengketa tanggal 17 Mei 2013.
Selain itu, pada persidangan ditunjukan juga bukti keterangan riwayat pembayaran pajak hingga tahun 2022 dan keterangan penguasaan tanah/sporadik selama 60 tahun lebih.
Namun, warga kalah pada gugatan di MA melalui Putusa Mahkamah Agung RI no 1810 K / Pdt / 2022 tanggal 16 September 2022 yang kemudian pihak kuasa hukum meminta Peninjauan Kembali atau PK pada putusan MA tersebut.
Baca Juga: Iriana Jokowi Ajak Makan Malam Bareng Para Pengawal Iring-iringan Usai Diguyur Hujan Deras
“Kalau kami tidak melakukan PK, maka warga melalui putusan tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum, merusak dan merugikan tanah negara dan mereka dikenakan denda sebesar Rp 5 juta perhari dan denda imateriil Rp 1,9 miliar terhadap empat orang warga, Ingat, putusan MA tersebut hakim ditangkap KPK Lho,” kata Elyasa Budiyanto di sela-sela aksinya dikutip dari Purwakartaupdate.com--jejaring Suara.com.
Elyasa menjelaskan, dalam aksi hari ini puluhan warga turun langsung untuk menanyakan sejauh mana bukti yang dapat menjamin kepemilikan tanah bahwa tanah tersebut adalah milik Perhutani.
Pantauan media di lokasi, tak lama saat berjalannya aksi, perwakilan massa dan kuasa hukum diizinkan untuk masuk menemui perwakilan Perhutani KPH Purwakarta untuk berdiskusi. Dalam aksi yang berlangsung damai ini, massa akhirnya membubarkan diri setelah berdiskusi dengan perwakilan Perhutani KPH Purwakarta.
Sementara Kaur Hukum dan Agraria Perhutani KPH Purwakarta Yayat Sudrajat mengatakan, bahwa dalam aksi ini masyarakat menanyakan bukti kepemilikan tanah dari pihak Perhutani.
“Mereka mempertanyakan bukti-bukti katanya sertifikat, namun itu bukan sertifikat, tapi bukan itu, kalau Perhutani itu adanya berita acara tata batas (BATB), kita udah kasus dari tahun 2020,” ujar Yayat Sudrajat.
Dia mengatakan bahwa lahan yang di sengketakan ini luasnya sekitar 16 hektare, adapun, lanjut dia, bukti-bukti kepemilikan tanah dari warga tersebut diantaranya adalah letter C, AJB dan surat keterangan desa.
Tag
Berita Terkait
-
Antiklimaks! Sosok Bripka Madih di Mata Warga Ternyata Kerap Bikin Resah Lingkungan Rumah
-
Kakek Tuna Netra Malah Jadi Tersangka Usai Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah, Polres Tegal Beri Penjelasan
-
Selidiki Dugaan Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jaya Akan Konfrontir Bripka Madih dengan Penyidik
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026
-
4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC