/
Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:37 WIB
Ferdy Sambo menjadi saksi untuk Bharada E dalam sidang kasus penembakan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022). ([Tangkapan layar/Arga])

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih terus berlangsung. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pun masih terus menjalani sidang-sidang kasus dugaan pembunuhan berencana itu.

Terbaru, beredar video berisi klaim Ferdy Sambo bakal dieksekusi mati pada Senin (13/2/2023). Thumbnail video tersebut juga menyebut Mahfud MD berhasil lobi hakim agar Ferdy Sambo divonis mati.

“TEPAT TANGGAL 13 FEBRUARI SAMBO JALANI EKSEKUSI MATI, INI BARU KEADILAN !! MAHFUD BERHASIL LOBI HAKIM AGAR VONIS MATI SAMBO” tulis thumbnail video yang diunggah Facebook Cerita Kehidupan.

Lalu, apakah klaim Ferdy Sambo divonis mati dan akan dieksekusi Senin (13/2/2023) depan benar? simak selengkapnya dalam artiket ini.

Penjelasan

Video berisi klaim Ferdy Sambo divonis mati dan akan dieksekusi Senin (13/2/2023) mendatang diunggah akaun Facebook Cerita Kehidupan.

Dalam unggahan video itu juga disebutkan Mengkpolhukam Mahfud MD berhasil melobi hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Foto pada thumbnail video memperlihatkan Ferdy Sambo tengah diangkat oleh beberapa orang. Setelah dilakukan pencarian gambar ditemukan sosok baju oranye yang dipegangi empat orang yang sebenarnya adalah Dadang.

Dadang merupakan terpidana kasus penyerangan Koramil dan Polsek di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada Mei 2021 silam.

Baca Juga: Angka Sial di Sidang Vonis Ferdy Sambo, Bisa Kena Hukuman Mati?

Sedangkan potongan video Mahfud MD memiliki kesamaan dengan berita Kompas TV. Mengkopolhukam itu mengaku yakin hakim, jaksa dan pengacara akan bertindak profesional.

Dalam video yang diunggah akun Facebook tersebut tidak ada satupun informasi yang menyebut Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada 13 Februari.

Sementara pada fakta sebenarnya vonis terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo akan dibacakan hakim pada Senin (13/2/2023).

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Sementara terdakwa lainnya, yakni istri Ferdy, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis jaksa 8 tahun penjara akan divonis pada hari yang sama.

Sedangkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dibacakan sehari setelahnya, Selasa (14/2/2023). Seentara, vonis terhadap Richard Eliezer dibacakan pada rabu (15/2/2023).

Kesimpulan

Load More