/
Rabu, 18 Januari 2023 | 16:11 WIB
Bharada E (Antara)

Richard Eliezer atau Bharada E dinilai tak pantas dituntut  hukuman 12 tahun penjara dalam kasus  kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal ini mengingat Bharada E atau Icad dinilai melakukan perbuatan itu atas dasar terpaksa karena diperintahkan oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Terlebih, Bharada E dinilai sebagai justice collaborator yang berperan penting dalam pengungkapan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tdk adil walau baru sebatas tuntutan.  Bharada E sebatas melaksanakan perintah yg sama sekali tdk dapat ditolaknya saat itu dan masuk dlm jebakan FS RR dan PC serta kuat. Dan belum tentu tembakan E yg membuat alm J meninggal. Dan dia adh menjadi JC dari awal," tulis seorang pengguna Twitter @taqim***** pada Rabu (18/1/2023).

Netizen lain berkomentar bahwa pengorbanan Bharada E atau Icad selama ini mempertaruhkan nyawanya demi mengungkap kebenaran menjadi sia-sia.

"Siapa yg buka kasus siapa yg lebih berat hukumannya, berarti selama ini percuma dong Bharada E Mempertaruhkan hidup dia buat buka kasus ini kalo ujung2nya 12 tahun penjara. Harusnya si putri nih yg 12 tahun kebanyakan boong," tulis @peachyy*****.

Sebelumnya, Bharada E dituntut untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023) dikutip dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Perbedaan Bacaan Doa Qunut Subuh Sendiri dan Berjamaah, Jangan Salah Baca!

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.

Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Load More