Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati pada terdakwa kasus pembunuhab berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo terlihat berdiri saat hakim membacakan vonis.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo disambut meriah oleh sejumlah warga yang hadir di ruang sidang.
Di Kota Bandung, pekik takbir menggema tak lama setelah vonis hukuman mati dibacakan.
"Allahu Akbar!" teriak seorang pengunjung warung kopi di bilangan Surapati Kota Bandung yang menyaksikan siaran langsung sidang vonis Ferdy Sambo.
Diketahui, ibu kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berpendapat bahwa Ferdy Sambo pantas mendapat hukuman pidana mati.
"Ferdy Sambo layak dan pantas divonis hukuman mati," tegas Rosti dikutip dari suara.com. Senin (13/2/2023).
Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut menurutnya merupakan aktor intelektual di balik peristiwa pembunuhan berencana atas putranya Brigadir J.
Baca Juga: Disebut Bosan Jadi Artis Karena Tidak Nyaman, Amanda Manopo Ingin Hidup Jadi Manusia Normal
"Begitu pula dengan Putri Candrawathi dengan hukuman seberat-beratnya," imbuhnya.
Hal ini dinyatakan Rosti karena meyakini bahwa majelis hakim merupakan utusan dan kepanjangan tangan Tuhan.
Dia berharap nantinya, hakim berani memvonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan seadil-adilnya.
"Hakim ini lah utusan atau kepanjangan tangan Tuhan yang dapat memberikan hukuman seadil-adilnya. Semoga berani memutuskan perkara vonis ini seadil-adilnya," kata Rosti.
Sebelumnya, Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menepis motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.
"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Chelsea Makin Keropos, Enzo Fernandez Dikabarkan Sepakat Gabung Real Madrid
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Tren Serum Kian Berkembang di Jepang, Brand Asal Indonesia Ikut Meramaikan Pasar
-
7 Rekomendasi Pompa Air Sumur 20 Meter yang Murah dan Hemat Listrik
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Terpopuler: SPBU Swasta Sepi, Mobil Listrik Mitsubishi Bisa Gantikan Genset
-
Unreal Engine 6 Pamer Fitur, Hadirkan Integrasi AI Gemini dan Claude
-
5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas