Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati pada terdakwa kasus pembunuhab berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo terlihat berdiri saat hakim membacakan vonis.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo disambut meriah oleh sejumlah warga yang hadir di ruang sidang.
Di Kota Bandung, pekik takbir menggema tak lama setelah vonis hukuman mati dibacakan.
"Allahu Akbar!" teriak seorang pengunjung warung kopi di bilangan Surapati Kota Bandung yang menyaksikan siaran langsung sidang vonis Ferdy Sambo.
Diketahui, ibu kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berpendapat bahwa Ferdy Sambo pantas mendapat hukuman pidana mati.
"Ferdy Sambo layak dan pantas divonis hukuman mati," tegas Rosti dikutip dari suara.com. Senin (13/2/2023).
Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut menurutnya merupakan aktor intelektual di balik peristiwa pembunuhan berencana atas putranya Brigadir J.
Baca Juga: Disebut Bosan Jadi Artis Karena Tidak Nyaman, Amanda Manopo Ingin Hidup Jadi Manusia Normal
"Begitu pula dengan Putri Candrawathi dengan hukuman seberat-beratnya," imbuhnya.
Hal ini dinyatakan Rosti karena meyakini bahwa majelis hakim merupakan utusan dan kepanjangan tangan Tuhan.
Dia berharap nantinya, hakim berani memvonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan seadil-adilnya.
"Hakim ini lah utusan atau kepanjangan tangan Tuhan yang dapat memberikan hukuman seadil-adilnya. Semoga berani memutuskan perkara vonis ini seadil-adilnya," kata Rosti.
Sebelumnya, Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menepis motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.
"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah