/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:18 WIB
DOK - Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan bakal capres Anies Baswedan di acara HUT Partai NasDem. ([Suara.com/Novian Ardiansyah])

Anies Baswedan menjadi sorotan publik usai beredar rumor jika dirinya memiliki utang sebesar Rp 50 miliar kepada Sandiaga Uno.

Kekinian, mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2018-2023 itu memberikan klarifikasi. Anies Baswedan menyatakan, uang sebesar itu bukanlah utang namun merupakan dukungan dengan janji politik tertentu.

Skemanya, pinjaman Rp 50 miliar itu dianggap lunas jika Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi gubernur dan wakil gubernur. Namun pinjaman itu harus dilunasi jika pasangan itu kalah Pilkada DKI Jakarta 2018.

Uang itu pun disebut bukan milik Sandiaga Uno. Uang Rp 50 miliar itu kata Anies Baswedan merupakan milik pihak pihak ketiga melalui Sandiaga Uno dan dia yang menandatangani surat perjanjian itu.

"Jadi itu dukungan, siapa penjaminnya? Penjaminnya Pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari Pak Sandi. Itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya yang menyatakan, ada suratnya, surat pernyataan utang saya yang tanda tangan," jelasnya, dikutip Senin (13/2/2023).

"Di dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, saya berjanji, saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan. Saya dan Pak Sandi, yang tanda tangan saya. Apabila kami menang Pilkada, ini dinyatakan sebagai bukan utang dan tidak perlu, artinya selesai lah kira-kira," papar Anies Baswedan saat diundang ke podcast milik Merry Riana.

Menanggapi klarifikasi Anies tersebut, Fahri Hamzah memberi sentilan keras. Menurut Fahri Hamzah, tindakan itu merupakan korupsi yang nyata.

Apalagi, dianggap lunas setelah berkuasa. Hal tersebut bisa mengarah pada bentuk kerja sama yang tidak sehat dari pemerintah di mana Anies sebagai gubernur dan pihak ketiga yang memberikan pinjaman dana kampanye tersebut.

"Pinjam meminjam uang di belakang layar dengan janji lunas setelah berkuasa adalah bentuk perencanaan korupsi yang sangat kasat mata, praktik ini harus kita hentikan kalau kita ingin Indonesia bebas dari korupsi, #StopBiayaPolitikIlegal," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, dikutip Senin (13/2/2023).

Baca Juga: 'Sesuai Keadilan Publik' Mahfud MD Puji Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

"Kalau jadi kandidat dan ternyata juga disuruh menanggung biaya pemilu dan kampanye, ya mendingan tidak maju. Kita jangan pernah merasa seolah saking bangsa ini memerlukan kita lalu kita merusak prinsip kita demi tujuan itu. Bangsa ini tidak membutuhkan kita dengan cara itu," tegasnya kembali.

Namun demikian, Fahri Hamzah mengatakan dia tidak sedang membicarakan siapa-siapa. Yang dibicarakan adalah sistem pembiayaan kampanye dan pemilu yang harus dibersihkan dari peluang masuknya dana-dana haram dan ilegal.

Hingga saat ini belum ada kejelasan soal uang Rp 50 miliar yang berubah dari pinjaman jadi sumbangan.

Namun dalam peraturan KPU diatur sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) .

Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1 sampai 3, berbunyi:

(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

Load More