Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.
Vonis Putri Candrawathi ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.
Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).
Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Sebelumnya, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo yang tak lain suami dari Putri Candrawathi, divonis pidana mati.
Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai suami Putri Candrawathi itu terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Berapa Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Menurut Feng Shui? Ini Hitungannya
-
Kasus Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Meluas, Perawat RSA UGM Diperiksa Tim Etik dan Hukum
-
Build Hero Gord Tersakit di MLBB, Biar Winrate Naik Signifikan!
-
Rupiah Rp18.000 Diam-Diam Memangkas Laba Emiten
-
CKG 2026 Temukan 1 Juta Kasus Hipertensi Baru pada Peserta yang Tahun Lalu Dinyatakan Sehat
-
Bebas Bahan Iritan, 4 Pilihan Body Lotion Fragrance-Free untuk Kulit Eksim
-
Yang Tersisa dari Gempa Venezuela, Kamar Mayat Penuh Hingga Ibu Masih Cari Jasad Anaknya
-
Jadi yang Terbanyak di Indonesia, Apa Kelemahan Zodiak Cancer? Ini Sisi yang Sering Disalahpahami
-
Purbaya Heran Penduduk RI 5 Kali Lebih Banyak, Tapi Penjualan Mobil Kalah dari Malaysia
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Nike Terbaik untuk Daily Run, Nyaman dan Empuk