Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023) kemarin.
Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir J.
Meski demikian, vonis terhadap Ferdy Sambo itu seolah belum final lantaran isu krusial pidana mati yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Pasal 100 kembali viral dan menjadi sorotan publik.
Seperti yang diungkapkan Hotman Paris Hutapea dalam video yang diunggah @insta_julid. Dalam video tersebut, Hotman Paris membahas RUU KUHP dan menyebut terpidana hukuman mati tidak langsung dieksekusi dan ada celah untuk lolos dari hukuman.
"Setiap pasal saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang. Nih pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati," ungkapnya Hotman Paris.
"Harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman Paris.
Hotman Paris juga menyebut bila RUU KUHP tersebut dilaksanakan, Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang menjadi syarat untuk lolos dari hukuman akan menjadi surat paling mahal. Karena itu, Hotman sampai ingin melamar menjadi kepala lapas.
"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapa pun kan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara," ujarnya.
"Jadi apa artinya gitu lo, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati," katanya.
Baca Juga: Tak Menyangka Ferdy Sambo Dihukum Mati, Legislator: Bisa Jadi Itu Refleksi dari Keadilan
"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik. Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara," pungkas Hotman Paris.
Hotman Paris juga seolah memberikan sindiran terkait pembuatan RUU KUHP yang tidak melibatkan praktisi hukum sehingga mengeluarkan undang-undang yang disebutnya tak ada nalar.
Hotman Paris bahkan meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan undang-undang tersebut. Unggahan tersebut dikomentari beragam oleh netizen.
"Udah gue duga pasti ada plot twist nya," cuit @iy****99.
"Udah bisa ditebak kan Endingnya kemana...Sambo bkal gk trima nyemplung sendirian psti mau ngajak yg lain," timpal @y****26.
"Kirain abis vonis mah sebulan 2 bulan langsung koit," ungkap @i*****yu.
"nah kan ,, ngerti maksudnya (emoji tertawa),, semangat pa masih ada harapan bapak berkelakuan baik bapak kan bukan fredy budiman berkelakuan baik juga tetep di eksekusi," kata akun @d****ti.
"Pasti sblum ini sudah rencana bikin undang2 nya aaah dagelan (emoji tertawa 2x)," imbuh @d****99.
Kontributor: Mira Puspito
Berita Terkait
-
Hotman Paris Beberkan Alasan Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda Duluan, Ternyata Karena Ini
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Tengku Zanzabella: Nikita Mirzani Gak Punya Bekingan
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Hukum: Hakim Betul-Betul Independen
-
Celaka 13 Jenderal! Angka Sial di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo
-
Pekik Takbir Allahu Akbar Menggema saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Beda Parfum EDT dan EDP, Mana yang Cocok untuk Pemakaian Sehari-hari?
-
Djed Spence Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026: Muslim Pertama Timnas Inggris
-
Ambil Peran Ganda, Yoon Ji Sung Bintangi Musikal Portrait of a Boy
-
Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris
-
Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto
-
Drama Once Upon a Small Town, Ketika Dokter Hewan Kota Harus Pindah ke Desa
-
4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
-
Song Hye Kyo Resmi Akhiri Kontrak dengan UAA Setelah 14 Tahun Bersama
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan
-
3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural