/
Selasa, 14 Februari 2023 | 16:08 WIB
Ferdy Sambo di Sidang Voni (Antara)

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023) kemarin.

Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir J.

Meski demikian, vonis terhadap Ferdy Sambo itu seolah belum final lantaran isu krusial pidana mati yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Pasal 100 kembali viral dan menjadi sorotan publik.

Seperti yang diungkapkan Hotman Paris Hutapea dalam video yang diunggah @insta_julid. Dalam video tersebut, Hotman Paris membahas RUU KUHP dan menyebut terpidana hukuman mati tidak langsung dieksekusi dan ada celah untuk lolos dari hukuman.

"Setiap pasal saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang. Nih pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati," ungkapnya Hotman Paris.

"Harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman Paris.

Hotman Paris juga menyebut bila RUU KUHP tersebut dilaksanakan, Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang menjadi syarat untuk lolos dari hukuman akan menjadi surat paling mahal. Karena itu, Hotman sampai ingin melamar menjadi kepala lapas.

"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapa pun kan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara," ujarnya.

"Jadi apa artinya gitu lo, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati," katanya. 

Baca Juga: Tak Menyangka Ferdy Sambo Dihukum Mati, Legislator: Bisa Jadi Itu Refleksi dari Keadilan

"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik. Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara," pungkas Hotman Paris.

Hotman Paris juga seolah memberikan sindiran terkait pembuatan RUU KUHP yang tidak melibatkan praktisi hukum sehingga mengeluarkan undang-undang yang disebutnya tak ada nalar.

Hotman Paris bahkan meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan undang-undang tersebut. Unggahan tersebut dikomentari beragam oleh netizen.

"Udah gue duga pasti ada plot twist nya," cuit @iy****99.

"Udah bisa ditebak kan Endingnya kemana...Sambo bkal gk trima nyemplung sendirian psti mau ngajak yg lain," timpal @y****26.

"Kirain abis vonis mah sebulan 2 bulan langsung koit," ungkap @i*****yu.

Load More