/
Senin, 13 Februari 2023 | 17:37 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jaksel, Senin (13/2/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim telah menunjukkan independensinya dengan menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo.

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," katanya, Senin (13/2/2023).

Menurut dia, majelis hakim telah menerapkan unsur pembuktian yang ada. Dan tidak terpengaruh suara-suara yang terkait dengan gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dan sebagainya.

"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusan-nya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Bahkan, kata dia, hakim tampaknya mengadopsi apa yang dilakukan oleh penuntut umum itu hampir 90 persen.

Terkait dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana, dia mengharapkan terdakwa lainnya vonisnya paling tidak sama dengan tuntutan penuntut umum, bahkan bisa lebih.

Dalam hal ini, terdakwa lainnya yang terdiri atas Putri Candrawati (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahun penjara.

"Itu karena perannya (masing-masing terdakwa) sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang sampai di Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: Celaka 13 Jenderal! Angka Sial di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terlihat berdiri saat hakim membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Load More