Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin membalas sindiran Rocky Gerung yang menyentil Menteri Koordiantor Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Sebelumnya Rocky Gerung menyebut pernyataan Mahmud MD terkait vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjadi preseden untuk hakim-hakim lainnya.
"Jadi biasa saja itu, tidak perlu ada orang yang mengkritik, tidak perlu ada orang yang berkecil hati, tidak perlu ada orang yang menuduh-nuduh. Seperti pernyataan Pak Mahfud MD dan dijadikan bahan untuk nge-bully lagi pemerintah, saya kira tidak tepat," kata Ali Ngabalin kepada wartawan di Lembang, Bandung Barat pada Rabu (15/2/2023).
Dia menyebutkan, pernyataan Rocky Gerung yang mengkritik Mahmud MD terkait vonis Ferdy Sambo tidaklah tepat. Ali Ngabalin mengatakan pernyataan Mahmud MD sudah sesuai aturan dan regulasi.
"Udah keputusan, jatuh termasuk did alamnya itu pernyataan Rocky, ini orang tidak mengerti ahli filsafat jadi cerita sesuka hatinya. Republik ini diacak-acak dibikin seperti tidak ada regulasi yang mengatur negeri ini. Jadi keputusan hakim itu sudah tetap," kata dia.
Moeldoko sebut vonis mati Ferdy Sambo penuhi harapan masyarakat
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko menyebut vonis pidana mati kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo telah memenuhi harapan masyarakat.
Menurutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Harapan masyarakat saya kira terpenuhi," kata Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu.
Baca Juga: Palsukan Surat Keterangan Kematian, Pelaku Ini Dijatuhi Penjara Pidana 1 Tahun 6 Bulan
Dia pun enggan berkomentar lebih jauh soal isu hukuman Ferdy Sambo yang bisa berkurang karena KUHP yang baru. Namun dia menyebut hukuman itu sangat memadai.
"Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," kata Moeldoko.
Dia melanjutkan keputusan hakim itu sudah tidak bisa diintervensi oleh pihak lain. Selain itu, menurutnya hak-hak hukum yang dimiliki terdakwa pun telah dijamin oleh regulasi.
"Jadi keputusan hakim itu sudah tetap, bagi setiap mereka yang dijatuhkan hukuman ada proses yang bisa dia lalui lagi. dia dihukum mati bisa banding dan seterusnya," kata Ngabalin.
Menurut Ngabalin, vonis mati bagi Ferdy Sambo itu merupakan peringatan bagi anggota polisi di Tanah Air. Hal itu pun, kata dia, sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki Korps Bhayangkara.
"Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi, dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar teman-teman yang ada di Polri," kata Ngabalin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Huawei Nova 15 Max Debut Usung Baterai 8.500 mAh dan Tombol Mirip iPhone
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Full Daging, Menikmati Sensasi Bakso Autentik ala Cak Wawan di Kota Jambi
-
Dari Desa di Pulau Obi, Rumah Belajar Ini Jadi Ruang Bermain, Membaca, dan Menumbuhkan Harapan
-
Wawalkot Zakiyuddin Pamerkan Gedung Warenhuis yang Direvitalisasi Era Bobby Nasution ke Raffi Ahmad
-
Marc Klok Siap Balas Dukungan Bobotoh dengan Kemenangan atas Persija
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu