/
Rabu, 15 Februari 2023 | 18:34 WIB
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. ([YouTube/KOMPASTV])

Ini lantaran sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan jika ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan divonis di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri yang juga ahli psikologi forensik, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sidang Etik Bharada E

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo belum mengetahui kapan sidang etik Bharada E akan digelar.

Sebab, kata Dedi, pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (15/2).

Di sisi lain, Dedi meminta semua pihak menghormati dan menghargai putusan majelis hakim mengenai vonis Bharada E yang lebih ringan dari Ferdy Sambo yang divonis pidana mati.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," kata Dedi.

Baca Juga: Usai Hadiri Sidang Vonis Bharada E, Ibunda Yosua: Semoga Kepedihan yang Kami Rasakan Jangan Lagi Ada di Indonesia

Load More