Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman memandang positif vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebab menurutnya, vonis itu mencerminkan dipertimbangkannya status Richard sebagai justice collaborator atau JC.
"Kita memandang positif ya bukan sesuai nggaknya, itu kewenangan majelis hakim. Tapi memandang positif diterapkannya konsep justice collaborator dalam perkara ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, vonis ringan terhadap Richard menjadi wajar mengingat statusnya sebagai JC. Bahkan, kata Waketum Gerindra ini, banyak kasus di luar negeri yang memberikan vonis bebas terhadap mereka yang menjadi JC.
"Ya kalau Bharada E kan kita melihat salah satu pertimbangannya soal JC, juctice collaborator itu kan memang banyak di berbagai kasus. Bahkan ada yang di luar negeri namanya juctice collaborator bisa bebas," ujarnya.
Terkait Richard yang divonis ringan sendiri, Habiburokhman menegaskan, hal itu menjadi kewenangan hakim yang harus dihormati. Tetapi yang pasti, Habiburokhman mengatakan, vonis ini akan menjadi yurespudensi.
"Tapi kalau memang dapat hukuman tetap ada porsi kesalahan itu kan kewenangan majelis hakim, ya silakan kita hormati. Ini akan menjadi yurespudensi baru bagi penegakan hukum Indonesia," kata Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan, perbuatan Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis Ringan
Adapun Richard sebelumnya dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Apa Itu Justice Collaborator, Status yang Membuat Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa?
-
Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E, LPSK: Bentuk Penghargaan ke Justice Collaborator
-
Derai Air Mata Kamaruddin Simanjuntak Kala Status Justice Collaborator Richard Eliezer Diterima
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia