Netizen menyemprot pengacara kondang Hotman Paris lantaran dianggap cari panggung di momen vonis Richard Eliezer yang hanya satu tahun enam bulan.
Sindiran keras itu dituliskan netizen di kolom komentar unggahan video Hotman Paris di akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Kamis (16/2/2023).
Hotman Paris dalam video itu membahas soal imbauan ibu dari salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Richard Eliezer yang meminta kejaksaan agat tak melakukan bandung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada putranya.
Diketahui, Eliezer divonis satu tahun enam bulan oleh hakim. Padahal jaksa menuntutnya hukuman 12 tahun penjara.
"Halo, kemarin ibunya Eliezer mengimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak menyatakan banding. Tapi ditantang di sini kejaksaan, masa 12 tahun bisa berubah jadi satu tahun enam bulan?," kata Hotman Paris dlam video yang ia unggah.
Meski putusan hakim jomplang dari tuntutan jaksa, Hotman Paris mengatakan tetap mendukung imbauan ibunda Eliezer agar jaksa tak banding.
"Tapi tetap kita mendukung imbauan dari ibunya Eliezer agar kalau boleh katanya agar kejakaan jangan banding," lanjut Hotman Paris.
Unggahan video Hotman Paris itu mendapat banyak komentar dari netizen. Ada seorang netizen yang meminta Hotman Paris tak cari panggung dari momen vonis Richard Eliezer.
Netizen juga menyebut pengacara Kamarudin Simanjuntak lebih hebat ketimbang Hotman Paris. Pasalnya, Komarudin Simanjuntak berperan besar dalam membantu pencarian keadilan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dulu Diselingkuhi, Begini Nasib Mantan Istri Tora Sudiro Bikin Pangling
"Ga usah cari panggung lagi bang , Rakyat Indonesia Tau. Bahwa Bapak Kamarudin Simanjuntak Lebih Hebat Dari Bapak Hotman paris Hutapea," tulis @bung****.
Sebelumnya diberitakan, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta publik terus mendukung Richard Eliezer (Bharada E) setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait pembunuhan putranya.
"Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi," kata Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2023) dikutip dari Antara.
Rosti menyayangkan seorang Bharada E yang terbilang masih muda harus mendekam di penjara sehingga impiannya menjadi penegak hukum tidak berjalan mulus.
Maka dari itu, Rosti turut meminta dukungan kepada semua pihak untuk melindungi keluarganya maupun Bharada E.
Ia juga bersyukur dengan hukuman ringan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E diharapkan bisa membuat Brigadir J tenang.
Dengan selesainya sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana ini, dia berharap nama baik anaknya bisa segera pulih.
Tak hentinya ia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun publik karena telah memihak yang benar.
"Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana," harapnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
BLACKPINK Bawa Pesan Keberanian dan Persatuan di Comeback Lagu Terbaru, Go
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Yamaha Racing Indonesia Rilis Formasi Pembalap 2026 Demi Target Juara Dunia
-
Antara Idealisme dan Uang: Realita Pembajakan Buku dalam Selamat Tinggal
-
2 Kejanggalan Sikap Ayah Bocah di Sukabumi yang Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Apa Itu?
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Sikat MU Lima Gol Tanpa Balas, Persib Punya Modal Buat Kalahkan Persebaya