/
Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:23 WIB
Terdakwa Bharada E hampiri keluarga Brigadir J untuk meminta maaf di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Bharada E atau Richard Eliezer mengungkap keinginannya usai lepas dari menjalani vonis 1,5 tahun penjara. Ia berharap bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri.

Hal itu disampaikan pengacaranya Ronny Talapessy usai sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Harapannya seperti itu kembali berdinas menjadi anggota Brimob," tutur Ronny di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sementara itu, Orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak mempersolakan jika Bharada Richard Eliezer kembali ke institusi Polri setelah menjalani pidana.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyerahkan keputusan bisa atau tidaknya Bharada E kembali menjadi anggota Brimob kepada institusi Polri.

"Itu adalah suatu peraturan di instansi pemerintahan atau kepolisian. Kami ikuti saja proses yang ada di kepolisian," kata Samuel, Jumat (17/2/2023).

Hal senada juga disampaikan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Ia juga tidak mempersoalkan kembalinya Bharada Eliezer ke kepolisian.

Pertimbangan keluarga merestui Bharada E dijelaskan oleh penasehat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah mendiskusikan hal itu saat bertemu dengan Kabareskrim Komjen Agus Andriantor di Bareskrim Jumat siang.

Baca Juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah saat Bahas Vonis Bharada E: 1,5 Tahun Sangat Pedih, Tapi Saya Ikhlas

Ia mengatakan pihak keluarga dan penasehat hukum meminta supaya Bharada E divonis di bawah lima tahun.

"Kabareskrim sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun penasehat hukum," kata Kamaruddin.

Di mata keluarga, kata Kamaruddin, Richard Eliezer merupakan sosok orang baik yang perlu dilindungi, setelah mengakui perbuatannya dan mau mengungkap kebenaran dengan menjadi justice collaborator (JC).

Kamaruddin mengaku, pihaknya turut mendorong penasehat hukum Bharada E agar menjadikan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus tersebut.

"Jadi kami dengan sadar, dan meminta juga Eliezer memang harus jadi JC, ketika terjadi perdebatan sewaktu Kejaksaan Agung dengan timnya tidak mau mengaku sebagai JC, saya benar-benar memperjuangkan dengan rekan-rekan bahwa Eliezer adalah JC," kata Kamaruddin.

Dengan keikhlasan keluarga menerima putusan majelis hakim yang memvonis Eliezer satu tahun enam bulan, dan memberikan kesempatan untuk bisa berprestasi lagi di kepolisian. Keluarga berharap, perwira Polri berpangkat Bhayangkara dua (Bharada) itu bisa menjadi pengingat bagi generasi berikutnya, agar tidak ada lagi kejahatan-kejahatan di kepolisian, menjadi polisi yang baik dan humanis yang berpihak kepada rakyat.

Load More