Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat.
Pada agenda sidang Rabu (1/3/2023), Teddy Minahasa mengeluarkan kesaksian bahwa dirinya ingin menjebak Linda dengan sabu-sabu.
"Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda)," kata Teddy Minahasa dikutip dari Antara.
Teddy menjelaskan, niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya tahun 2019.
Teddy dan jajarannya saat itu tertipu dengan informasi yang diberikan Linda terkait penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.
"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy.
Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam. Alasan Linda
saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy.
"Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kata Teddy.
Teddy pun mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara, untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik dari Laga Final Carabao Cup, Manchester United Buka Puasa
Teddy meminta Doddy untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan Kejaksaan.
"Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," kata Teddy.
Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut. "'Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy menirukan percakapan kepada Doddy kala itu.
Linda, Teddy dan Doddy kemudian ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan