Suara.com - Terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu, Irjen Teddy Minahasa mengakui soal pesan WhatsApp yang berisi perintah agar AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Hal itu diungkapkan Teddy Minahasa saat dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan terdakwa Doddy Prawiranegara, Rabu (1/3/2023) hari ini.
Diketahui, hal itu terjadi saat Irjen Teddy Minahasa masih sebagai Kapolda Sumatera Barat, sementara AKBP Dody menjadi bawahannya, sebagai Kapolres Bukittinggi.
"Saya sempat melakukan warning dengan mengirim narasi sebagian BB diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," kata Teddy dalam persidangan.
Teddy mengaku pesan WhatsApp itu ia kirim sebelum press rilis pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi pada Jumi 2022. Ia berdalih, saat mengirimi Dody pesan tersebut bukan sebagai perintah, namun ia mengklaim sebagai gurauan terhadap Dody.
Teddy juga berdalih, pesan tersebut dikirimnya kepada Dody, agar Dody tidak melakukan penukaran barang bukti sabu untuk bonus anggota.
"Maksudnya agar saudara Doddy tidak melakukan itu (penukaran sabu dengan tawas) dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan," ucap Teddy.
Sementara Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih mencoba merinci pernyataan Teddy Minahasa soal bonus anggota.
"Untuk bonus anggota maksudnya apa?," tanya Hakim Jon Sarman.
"Itu narasi sifatnya umum saja" jawab Teddy.
"Maksudnya untuk bonus?," tanya hakim lagi.
"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol saudara Dody untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau reward," ujar Teddy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, dalam perkara ini, Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan hasil tangkapannya. Kemudian untuk mengelabuhinya, Teddy juga meminta Dody untuk menukarnya dengan tawas.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa. Selain Teddy, masih ada sederet nama lain turut menjadi terdakwa, mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda atau Anita Cepu, Syamsul Maarif dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Ngaku Kenal Mami Linda di Spa, Irjen Teddy Minahasa: Saat Kuliah di UI Saya Sering ke Hotel Classic Pecenongan
-
Hari Ini, Teddy Minahasa Diperiksa sebagai Saksi Sidang Terdakawa Mantan Kapolres Bukit Tinggi
-
Kembali Disidang Hari Ini, AKBP Doddy Bongkar Sifat Irjen Teddy Minahasa: Beliau Pendendam, Saya Hampir Depresi!
-
Begini Cara Komunikasi Anita Cepu dengan Teddy Minahasa Edarkan Sabu, Pakai Kode 'Sembako dari Padang'
-
Buka-bukaan, Anita Cepu Ngaku Agen dan Informan Banyak Polisi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara