Hakim mengabulkan gugatan cerai Ambu Anne Ratna Mustika terhadap kang Dedi Mulyadi dengan putusan talak satu bain sugro pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Kala pembacaan putusan Ambu Anne hadir bersama pengacara dan keluarganya saat itu. Sementara Kang Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakili pengacara Ojat Sudrajat.
Beberapa pertimbangan hakim disampaikan dalam pembacaan putusan tersebut, diantaranya bahwa Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne sudah pisah rumah sejak 22 April 2022.
Dengan demikian, maka Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat diperintahkan hakim untuk menjatuhkan talak satu kepada Ambu Anne Ratna Mustika.
Usai keluar sidang, didampingi pengacara Ambu Anne mengatakan dirinya bersyukur persidangan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun.
Bagaimana perasaan Ambu Anne, apakah senang atau sedih dengan keputusan tersebut, pengacara dengan cepat membantu menjawab pertanyaan media. Ambu Anne hanya mengelap pelipis matanya dengan tissu.
Sementara pengacara Ambu Anne mengatakan, bahwa rumah tangga siapa yang ingin cerai dan berpisah. Semuah rumah tangga pasti ingin utuh dan langgeng.
Namun lantaran rumah tangga Ambu Anne dan Kang Dedi Mulyadi sudah tidak bisa dipertahankan, maka akhirnya terjadilah perceraian.
Dilain pihaknya Kang Dedi Mulyadi mengaku dirinya tidak bisa menghadiri sidang saat putusan cerai karena ada pekerjaan.
Baca Juga: Cerai dengan Dedi Mulyadi, Senyum Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terlihat Lepas
Saat ditanya terkait keputusan hakim yang mengabulkan gugatan istrinya, Kang Dedi Mulyadi dengan tegas menjawab bahwa ia akan melakukan proses banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, sebagai suami dan ayah dari anak-anaknya, dirinya harus melakukan upaya serius dan penuh tanggung jawab agar kehidupan rumah tangganya tidak tercerai berai. Salah satunya upaya banding, ini demi keluarga dan anak-anaknya.
Sebab kelak dia akan ditanya oleh anak-anaknya, apa lagi Nyi Hiyang Ayu yang masih kecil, soal kenapa ayahnya tidak lagi bersama dengan ibu (Ambu Anne).
“Menempuh banding adalah hak setiap para pihak yang bersengketa,” jelas seperti dikutif dari Dulur Rahayu, Rabu (28/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
-
Mudik ke Maluku, Pemain Keturunan Ini Dibuat Geleng-geleng Lihat Indahnya Kampung Halaman
-
Minta Mobil Dinas Rp8,5 M, Intip Harta Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Masud dan Istri
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
Lolos Saja Belum Pasti, Pelatih Malaysia Sudah Pasang Target Juara Piala Asia 2027
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar
-
Solidaritas Mokel Berjamaah, Mengapa Jadi Tren?
-
3 Pilihan Cream Blush Murah untuk Pemula: Mudah Dibaurkan dan Tahan Lama!