Hakim mengabulkan gugatan cerai Ambu Anne Ratna Mustika terhadap kang Dedi Mulyadi dengan putusan talak satu bain sugro pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Kala pembacaan putusan Ambu Anne hadir bersama pengacara dan keluarganya saat itu. Sementara Kang Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakili pengacara Ojat Sudrajat.
Beberapa pertimbangan hakim disampaikan dalam pembacaan putusan tersebut, diantaranya bahwa Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne sudah pisah rumah sejak 22 April 2022.
Dengan demikian, maka Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat diperintahkan hakim untuk menjatuhkan talak satu kepada Ambu Anne Ratna Mustika.
Usai keluar sidang, didampingi pengacara Ambu Anne mengatakan dirinya bersyukur persidangan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun.
Bagaimana perasaan Ambu Anne, apakah senang atau sedih dengan keputusan tersebut, pengacara dengan cepat membantu menjawab pertanyaan media. Ambu Anne hanya mengelap pelipis matanya dengan tissu.
Sementara pengacara Ambu Anne mengatakan, bahwa rumah tangga siapa yang ingin cerai dan berpisah. Semuah rumah tangga pasti ingin utuh dan langgeng.
Namun lantaran rumah tangga Ambu Anne dan Kang Dedi Mulyadi sudah tidak bisa dipertahankan, maka akhirnya terjadilah perceraian.
Dilain pihaknya Kang Dedi Mulyadi mengaku dirinya tidak bisa menghadiri sidang saat putusan cerai karena ada pekerjaan.
Baca Juga: Cerai dengan Dedi Mulyadi, Senyum Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terlihat Lepas
Saat ditanya terkait keputusan hakim yang mengabulkan gugatan istrinya, Kang Dedi Mulyadi dengan tegas menjawab bahwa ia akan melakukan proses banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, sebagai suami dan ayah dari anak-anaknya, dirinya harus melakukan upaya serius dan penuh tanggung jawab agar kehidupan rumah tangganya tidak tercerai berai. Salah satunya upaya banding, ini demi keluarga dan anak-anaknya.
Sebab kelak dia akan ditanya oleh anak-anaknya, apa lagi Nyi Hiyang Ayu yang masih kecil, soal kenapa ayahnya tidak lagi bersama dengan ibu (Ambu Anne).
“Menempuh banding adalah hak setiap para pihak yang bersengketa,” jelas seperti dikutif dari Dulur Rahayu, Rabu (28/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif
-
Gaya Casual ke Formal Look, 4 Ide Outfit ala Shin Hae Sun yang Super Chic!
-
Detik-Detik Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Hancur di Kalimantan Barat
-
Sicario: Day of the Soldado, Perang Kartel yang Tanpa Ampun, Malam Ini di Trans TV
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Ribuan Merek Tekstil Global Ramaikan Indo Intertex 2026 di JIExpo Kemayoran
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil