Hakim mengabulkan gugatan cerai Ambu Anne Ratna Mustika terhadap kang Dedi Mulyadi dengan putusan talak satu bain sugro pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Kala pembacaan putusan Ambu Anne hadir bersama pengacara dan keluarganya saat itu. Sementara Kang Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakili pengacara Ojat Sudrajat.
Beberapa pertimbangan hakim disampaikan dalam pembacaan putusan tersebut, diantaranya bahwa Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne sudah pisah rumah sejak 22 April 2022.
Dengan demikian, maka Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat diperintahkan hakim untuk menjatuhkan talak satu kepada Ambu Anne Ratna Mustika.
Usai keluar sidang, didampingi pengacara Ambu Anne mengatakan dirinya bersyukur persidangan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun.
Bagaimana perasaan Ambu Anne, apakah senang atau sedih dengan keputusan tersebut, pengacara dengan cepat membantu menjawab pertanyaan media. Ambu Anne hanya mengelap pelipis matanya dengan tissu.
Sementara pengacara Ambu Anne mengatakan, bahwa rumah tangga siapa yang ingin cerai dan berpisah. Semuah rumah tangga pasti ingin utuh dan langgeng.
Namun lantaran rumah tangga Ambu Anne dan Kang Dedi Mulyadi sudah tidak bisa dipertahankan, maka akhirnya terjadilah perceraian.
Dilain pihaknya Kang Dedi Mulyadi mengaku dirinya tidak bisa menghadiri sidang saat putusan cerai karena ada pekerjaan.
Baca Juga: Cerai dengan Dedi Mulyadi, Senyum Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terlihat Lepas
Saat ditanya terkait keputusan hakim yang mengabulkan gugatan istrinya, Kang Dedi Mulyadi dengan tegas menjawab bahwa ia akan melakukan proses banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, sebagai suami dan ayah dari anak-anaknya, dirinya harus melakukan upaya serius dan penuh tanggung jawab agar kehidupan rumah tangganya tidak tercerai berai. Salah satunya upaya banding, ini demi keluarga dan anak-anaknya.
Sebab kelak dia akan ditanya oleh anak-anaknya, apa lagi Nyi Hiyang Ayu yang masih kecil, soal kenapa ayahnya tidak lagi bersama dengan ibu (Ambu Anne).
“Menempuh banding adalah hak setiap para pihak yang bersengketa,” jelas seperti dikutif dari Dulur Rahayu, Rabu (28/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring