Hakim mengabulkan gugatan cerai Ambu Anne Ratna Mustika terhadap kang Dedi Mulyadi dengan putusan talak satu bain sugro pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Kala pembacaan putusan Ambu Anne hadir bersama pengacara dan keluarganya saat itu. Sementara Kang Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakili pengacara Ojat Sudrajat.
Beberapa pertimbangan hakim disampaikan dalam pembacaan putusan tersebut, diantaranya bahwa Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne sudah pisah rumah sejak 22 April 2022.
Dengan demikian, maka Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat diperintahkan hakim untuk menjatuhkan talak satu kepada Ambu Anne Ratna Mustika.
Usai keluar sidang, didampingi pengacara Ambu Anne mengatakan dirinya bersyukur persidangan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun.
Bagaimana perasaan Ambu Anne, apakah senang atau sedih dengan keputusan tersebut, pengacara dengan cepat membantu menjawab pertanyaan media. Ambu Anne hanya mengelap pelipis matanya dengan tissu.
Sementara pengacara Ambu Anne mengatakan, bahwa rumah tangga siapa yang ingin cerai dan berpisah. Semuah rumah tangga pasti ingin utuh dan langgeng.
Namun lantaran rumah tangga Ambu Anne dan Kang Dedi Mulyadi sudah tidak bisa dipertahankan, maka akhirnya terjadilah perceraian.
Dilain pihaknya Kang Dedi Mulyadi mengaku dirinya tidak bisa menghadiri sidang saat putusan cerai karena ada pekerjaan.
Baca Juga: Cerai dengan Dedi Mulyadi, Senyum Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terlihat Lepas
Saat ditanya terkait keputusan hakim yang mengabulkan gugatan istrinya, Kang Dedi Mulyadi dengan tegas menjawab bahwa ia akan melakukan proses banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, sebagai suami dan ayah dari anak-anaknya, dirinya harus melakukan upaya serius dan penuh tanggung jawab agar kehidupan rumah tangganya tidak tercerai berai. Salah satunya upaya banding, ini demi keluarga dan anak-anaknya.
Sebab kelak dia akan ditanya oleh anak-anaknya, apa lagi Nyi Hiyang Ayu yang masih kecil, soal kenapa ayahnya tidak lagi bersama dengan ibu (Ambu Anne).
“Menempuh banding adalah hak setiap para pihak yang bersengketa,” jelas seperti dikutif dari Dulur Rahayu, Rabu (28/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123