/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:55 WIB
Ilustrasi Pemilu. ([Dok. Antara])

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, serta melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan ini pun menuai penolakan. Salah satunya dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menganggap putusan itu inskonstitusional.

Presiden ke-5 RI itu pun mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024.

Terkait ini, Ketum Prima Agus Jobo Priyono meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakpus.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," tuturnya.

Agus Jabo mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.

Apalagi, lanjut dia, tuntutan Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.

Baca Juga: Elektabilitas Merosot, PKS Siapkan Jurus Baru, Target 15 Persen Suara di Pemilu 2024

"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," ucapnya.

Berbagai pihak, baik yang berasal dari partai politik, akademisi, hingga pegiat pemilu, menilai putusan majelis hakim melawan konstitusi, bahkan melampaui kewenangan hakim.

"Bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025," ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Load More