Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menghukum KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu, layak untuk dipecat.
Dasarnya, hakim dianggap tidak bisa membedakan urusan perdata san urusan publik, menyusul keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Jimly mengatakan pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata. Di mana sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda Pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.
"Kalau ada sengketa tenrang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil Pemilu maka yang berwenang adalah MK," kata Jimly.
Jimly mengusulkan agar KPU mengakukam banding atas putusan PN Jakpus. Bahkan, lanjut Jimly, bila perlu sampai tahap Kasasi sampai menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Di sisi lain, Jimly menegaskan kembali bahwa hakim pengadilan tidak memiliki wewenang memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu.
"Hakim PN tidakk berwenang memerintahkan penundaan Pemilu," kata Jimly.
Sebelumnya PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut
Berita Terkait
-
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Malah Curiga Putusan PN Jakpus Jadi Pintu Masuk Rencana Penundaan Pemilu 2024
-
Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024
-
Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Putusan PN Jakpus, KSP: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal
-
Kata Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024
-
Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda