Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Partai Prima menggugat KPU usai dinyatakan gagal jadi peserta Pemilu.
Namun, keputusan gugatan penundaan Pemilu 2024 itu mengundang polemik dari berbagai pihak. Simak kontroversi gugatan penundaan pemilu dikabulkan berikut ini.
1. Gugatan Tunda Pemilu 2024 Dikabulkan
Partai Prima melakukan upaya hukum terkait sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kemudian Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
Dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) kemarin, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terjadi kondisi "error" pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik. Tanpa adanya toleransi atas hal itu, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
2. KPU Diminta Lakukan Perlawanan Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai PN Jakpus membuat sensasi berlebihan setelah memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dia bahkan minta KPU untuk melakukan perlawanan hukum.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," kata Mahfud MD di akun Instagram pribadinya pada Kamis (2/3/2023). Dia mengatakan baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus itu.
Baca Juga: KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung, Ranah PTUN dan Bukan PN Jakpus
3. Megawati Ikut Tolak Penundaan Pemilu 2024
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai putusan menunda Pemilu 2024 bukan ranah PN Jakpus. Dia pun minta KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Pesan Megawati itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati mengungkapkan bahwa sengketa Pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu. Berbagai upaya penundaan pemilu juga inkonsistusional berdasarkan putusan MK.
PDIP juga menilai putusan PN Jakpus bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu 5 tahunan. PDIP menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan.
4. Penundaan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi
Senada dengan Megawati, Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai PN Jakpus tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. Bahkan PN Japus dinilai telah melanggar konstitusi.
Bivitri menerangkan bahwa penundaan pemilu hanya dapat digugat lewat Mahkamah Konstitusi (MK) atau keputusan politik DPR. Dia juga mengingatkan dalam UU Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting.
Selain itu, PN Jakpus sedari awal seharusnya menolak perkara yang diajukan Partai Prima lantaran bukan kewenangannya. Dia mengatakan perkara gugatan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi harusnya dapat diselesaikan lewat Bawaslu dan kemudian berjenjang ke PTUN.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ini Dia! Manuver Partai Prima Buat PN Jakarta Pusat Kabulkan Tuntutan Penundaan Pemilu
-
Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu
-
Tak Miliki Wewenang Urus Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!
-
KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung, Ranah PTUN dan Bukan PN Jakpus
-
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Malah Curiga Putusan PN Jakpus Jadi Pintu Masuk Rencana Penundaan Pemilu 2024
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
-
Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran