Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Partai Prima menggugat KPU usai dinyatakan gagal jadi peserta Pemilu.
Namun, keputusan gugatan penundaan Pemilu 2024 itu mengundang polemik dari berbagai pihak. Simak kontroversi gugatan penundaan pemilu dikabulkan berikut ini.
1. Gugatan Tunda Pemilu 2024 Dikabulkan
Partai Prima melakukan upaya hukum terkait sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kemudian Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
Dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) kemarin, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terjadi kondisi "error" pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik. Tanpa adanya toleransi atas hal itu, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
2. KPU Diminta Lakukan Perlawanan Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai PN Jakpus membuat sensasi berlebihan setelah memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dia bahkan minta KPU untuk melakukan perlawanan hukum.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," kata Mahfud MD di akun Instagram pribadinya pada Kamis (2/3/2023). Dia mengatakan baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus itu.
Baca Juga: KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung, Ranah PTUN dan Bukan PN Jakpus
3. Megawati Ikut Tolak Penundaan Pemilu 2024
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai putusan menunda Pemilu 2024 bukan ranah PN Jakpus. Dia pun minta KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Pesan Megawati itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati mengungkapkan bahwa sengketa Pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu. Berbagai upaya penundaan pemilu juga inkonsistusional berdasarkan putusan MK.
PDIP juga menilai putusan PN Jakpus bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu 5 tahunan. PDIP menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan.
4. Penundaan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi
Senada dengan Megawati, Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai PN Jakpus tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. Bahkan PN Japus dinilai telah melanggar konstitusi.
Berita Terkait
-
Ini Dia! Manuver Partai Prima Buat PN Jakarta Pusat Kabulkan Tuntutan Penundaan Pemilu
-
Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu
-
Tak Miliki Wewenang Urus Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!
-
KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung, Ranah PTUN dan Bukan PN Jakpus
-
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Malah Curiga Putusan PN Jakpus Jadi Pintu Masuk Rencana Penundaan Pemilu 2024
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Jeritan Warga Iran Setelah Satu Bulan Digempur Amerika dan Israel
-
Ngomong Kotor dan Puji Allah saat Ancam Iran, Trump Dinilai Makin Frustrasi
-
Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri
-
Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!
-
Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi
-
Viral! 17 Tahun Bekerja Berujung Dipecat Gegara Gagalkan Pencurian Coklat Paskah
-
Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz
-
SBY Ingat Kirim AHY dan 2 Prajurit Muda ke Lebanon, Kini Jadi Menteri-menteri Prabowo
-
Aduan Warga di JAKI Berbalas Laporan Palsu AI, Pramono: Lebih Baik Belum Selesai Daripada Bohong
-
Perang Dunia di Depan Mata, China Turun Gunung Tekan Amerika - Israel soal Selat Hormuz