Komisi Yudisial (KY) akan memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini terkait laporan dari tim koalisi untuk Pemilu Bersih mengenai putusan penundaan pemilu.
Dalam laporan itu diduga ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim PN Jakpus terkait dengan putusan penghentian/penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu).
"Komisi Yudisial sudah menerima tim koalisi untuk Pemilu Bersih. Teman-teman telah menyampaikan laporan masyarakat terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (6/3/2023).
Sesuai dengan tugas dan fungsi, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode untuk mendalami kasus tersebut. Salah satunya dengan memanggil hakim atau pihak PN Jakarta Pusat guna menggali informasi lebih lanjut tentang putusan tersebut.
Mukti Fajar menegaskan bahwa KY sama sekali tidak berwenang memeriksa putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan pemilu. Namun, pihaknya akan terus mengawasi terkait dengan upaya hukum baik banding maupun kasasi.
"Kita akan kawal terus kasus tersebut karena kita menganggap hal ini cukup menjadi persoalan besar," kata dia.
Karena itu, katanya lagi, KY juga meminta bantuan koalisi masyarakat sipil, media massa, dan masyarakat secara umum apabila menemukan atau mendapatkan informasi lain agar lembaga itu bisa lebih optimal menyelesaikan perkara tersebut.
Laporan koalisi masyarakat sipil tersebut diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Wajar Nur Dewata bersama anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.
Diketahui bahwa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara soal Putusan Penundaan Pemilu: PN Jakpus Langgar Peraturan MA
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dengan putusan itu, PN Jakpus dianggap tunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 159: Membandingkan 2 Teks
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp56,3 Triliun di 2025, Ini Pendorongnya
-
Kenapa Jeffrey Epstein Disebut Mata-Mata Israel? Diduga Punya Koneksi dengan Sosok Ini
-
Ajukan Diri ke AFC, Seberapa Besar Peluang Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Asia 2031?
-
4 Mobil MPV Bekas 50 Jutaan, Kabin Lega dan Nyaman Muat 8 Penumpang
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Angela Tanoesoedibjo Sebut Abdul Hayat Gani Petarung: Lawan Gajah-gajah
-
Kenapa Sunscreen Perih di Mata? Ini Penyebab dan 5 Rekomendasi yang Aman Dipakai
-
Habis Pakai Micellar Water Perlu Cuci Muka? Ini Penjelasan dan 7 Pilihan Terbaik
-
Tas Siaga Bencana: Kunci Kesiapsiagaan Inklusif untuk Disabilitas dan Keluarga