Komisi Yudisial (KY) akan memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini terkait laporan dari tim koalisi untuk Pemilu Bersih mengenai putusan penundaan pemilu.
Dalam laporan itu diduga ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim PN Jakpus terkait dengan putusan penghentian/penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu).
"Komisi Yudisial sudah menerima tim koalisi untuk Pemilu Bersih. Teman-teman telah menyampaikan laporan masyarakat terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (6/3/2023).
Sesuai dengan tugas dan fungsi, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode untuk mendalami kasus tersebut. Salah satunya dengan memanggil hakim atau pihak PN Jakarta Pusat guna menggali informasi lebih lanjut tentang putusan tersebut.
Mukti Fajar menegaskan bahwa KY sama sekali tidak berwenang memeriksa putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan pemilu. Namun, pihaknya akan terus mengawasi terkait dengan upaya hukum baik banding maupun kasasi.
"Kita akan kawal terus kasus tersebut karena kita menganggap hal ini cukup menjadi persoalan besar," kata dia.
Karena itu, katanya lagi, KY juga meminta bantuan koalisi masyarakat sipil, media massa, dan masyarakat secara umum apabila menemukan atau mendapatkan informasi lain agar lembaga itu bisa lebih optimal menyelesaikan perkara tersebut.
Laporan koalisi masyarakat sipil tersebut diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Wajar Nur Dewata bersama anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.
Diketahui bahwa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara soal Putusan Penundaan Pemilu: PN Jakpus Langgar Peraturan MA
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dengan putusan itu, PN Jakpus dianggap tunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Ketika Penolakan Berujung Tragedi: Budaya Kita yang Salah?
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat
-
Buku Skulduggery Pleasant: Gerbang Kiamat di Tangan Detektif Tengkorak
-
Fico Fachriza Rayakan Lebaran dengan Hidup di Jalan Selama 3 Hari
-
7 Cara Jitu Hadapi Post-Holiday Blues bagi Karyawan setelah Mudik Lebaran
-
Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini
-
Perut Begah tapi Segan Tolak Suguhan Lebaran? Ini Seni Diplomasi Makan Tanpa Kekenyangan
-
5 Mobil 1000cc Bertenaga dan Siap Hajar Tanjakan, Harga Mirip Motor Matic
-
Mau Laptop Baru Saat Lebaran? Ini 5 Laptop Rp8 Jutaan Paling Worth It