- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan peningkatan sinergi antar penegak hukum pada Rakernis Reskrim di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
- Kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk mengantisipasi munculnya celah hukum baru akibat dampak dinamika global terhadap keamanan nasional.
- Polri berkomitmen memberikan rasa keadilan bagi masyarakat rentan serta menindak tegas pelaku kejahatan sesuai paradigma hukum terbaru.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar anggotanya meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain dan stakeholder terkait, menyusul dinamika global saat ini.
Hal tersebut disampaikan Sigit dalam Rakernis Reskrim Tahun Anggaran 2026 di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
"Tentunya kita juga harus meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara para penegak hukum untuk bisa melaksanakan penegakan hukum secara optimal," kata Sigit.
Sigit menyampaikan, penegakan hukum saat ini menghadapi tantangan baru sebagai dampak dari dinamika global. Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat memunculkan kejahatan transnasional dengan celah hukum baru di dalam negeri.
Karena itu, sinergitas antara APH dan kementerian terkait dinilai penting untuk mengantisipasi munculnya kejahatan melalui celah baru tersebut.
"Kita menghadapi situasi global yang tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri dan tentunya ini juga memunculkan celah-celah hukum baru yang tentunya harus kita antisipasi bersama," imbuhnya.
Mantan Kabareskrim itu juga meminta agar anggotanya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Sementara itu, pelaku kejahatan harus ditindak tegas dan menyeluruh.
"Tentunya harapan kita semua, kami semua, bisa bekerja sama dengan seluruh APH untuk bisa memberikan harapan baru terkait dengan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru yang tentunya banyak memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan, tidak hanya sekedar atributif, dan semuanya ini tentunya perlu dipahami oleh seluruh anggota," tandasnya.
Baca Juga: Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
Berita Terkait
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar