Pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak wajar menjadi sorotan publik usai viral adanya pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang diketahui memiliki harta kekayaan yang tak wajar.
Namun apakah pemeriksaan LHKPN baru dilakukan setelah viral? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan pemeriksaan LHKPN yang tak wajar tak menunggu viral.
"Jadi kalau ada pertanyaan apakah mekanisme pemeriksaan di KPK atau klarifikasi LHKPN di KPK menunggu viral? Tentu kami jawab tidak," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (9/3/2023).
Ipi menerangkan LHKPN yang tidak wajar tersebut bisa menjadi alasan Direktorat LHKPN KPK memanggil pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi.
"Apa yang tidak wajar? Tidak wajar bisa kita lihat dari besaran nilainya. Sangat kecil untuk profil jabatan tertentu atau bisa jadi sangat besar untuk profil jabatan tertentu, yang pada intinya tidak 'match' antarprofil jabatan tersebut. Itu bisa jadi salah satu alasan kami untuk bisa melakukan klarifikasi," kata Ipi.
Ia mengatakan KPK setiap tahun menerima dan melakukan verifikasi administratif terhadap sekitar 380 ribu LHKPN.
"Kami cek kesesuaian isian data hartanya, kami cek kelengkapan dokumennya, termasuk surat kuasanya dan langkah berikutnya kami bisa periksa yang sifatnya substantif yang kemudian dapat kami tindak lanjuti dengan tahapan klarifikasi," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa waktu pada bulan ini telah memanggil dua pejabat di Kementerian Keuangan untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.
Yang pertama ada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dipanggil lantaran harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN tidak sesuai dengan profilnya.
Baca Juga: Witan Sulaeman Melempem di Persija, Belum Kasih Dampak Memuaskan
Pejabat Kemenkeu selanjutnya adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan klarifikasi lantaran utang yang tercantum dalam LHKPN dinilai tidak wajar dibandingkan dengan pemasukan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
KPK juga pada pekan depan akan memanggil pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wahono Saputro untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.
KPK mengatakan alasan pemanggilan Wahono karena istrinya dan istri RAT merupakan pemegang saham di perusahaan yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?
-
Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana
-
Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum