Pengacara Arbi Leo, Sulaiman Djojoatmoko membongkar kelakuan Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi yang telah menipu kliennya dengan modus penjualan fiktif mobil.
Ia menyebut Ajudan Pribadi dan kliennya sudah berteman bertahun-tahun. Sehingga saat ada penawaran mobil dengan harga murah dari Akbar, kliennya percaya.
"Mereka udah berkawan bertahun-tahun, makanya korban gak menduga kok bisa seperti itu. Teman baik, jalan bareng, apa-apa bareng. Padahal kalo gak ada duit itu dikasih sama korban,” ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Arbi Leo terpaksa melaporkan Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi terkait kasus penipuan bermodus penjualan fiktif mobil lantaran tidak mau mengubris surat somasi. Bahkan, pihak Arbi Leo sudah dua kali mengirim surat somasi kepada Akbar Ajudan Pribadi.
Pernyataan itu disampaikan pengacara Arbi Leo, Sulaiman Djojoatmodjo. Buntut dari aksinya yang menipu pengusaha sebesar Rp1,3 miliar, Akbar Ajudan Pribadi kini meringkuk di penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada saat itu kan kita somasi tapi gak ada tanggapan,” kata Sulaiman, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Sulaiman, mengatakan usai kliennya mentransfer uang, tidak ada konfirmasi lanjutan dari Akbar. Sulaiman mengaku, Akbar sempat menyicil kerugian yang disebabkan perbuatannya senilai Rp 50 juta.
Namun saat melakukan transfer, Akbar tidak memberi tahu soal ‘cicilan’ atas kerugian yang mencapai Rp 1,35 miliar.
"Dia ngirimin uang tanpa disebut sebagai apa uang ini. Jadi kita gak tau ada uang masuk karena dia gak konfirmasi, harusnya kan konfirmasi 'cicilan ya'. ini ga ada sama sekali.
Baca Juga: Garang Bareng Barito Putera, RD Puji Habis Gustavo Tocantins
Sulaiman menyebut, harga murah yang ditawarkan oleh Akbar kepada kliennya lantaran mobil tersebut merupakan mobil lelangan dari Singapura.
Di lain pihak, Akbar Pera Baharudin diciduk polisi usai terbukti melakukan penipuan. Ia menipu seorang pengusaha bernama Arbi Leo dengan modus menjual 2 unit mobil dengan harga miring. 2 mobil yang ditawarkan oleh Akbar, yakni bermerk Land Cruiser, dan Mercedes Benz.
Untuk meyakinkan korban, Akbar juga memberikan foto-foto fiktif soal mobil yang akan dijualnya.
Akibat perbuatannya, Arbi Leo mengalami kerugian senilai Rp1,35 miliar. Akbar dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus